KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sistem Pembayaran QRIS Kini Tersambung ke Negara-negara Asean

Redaksi DDTCNews
Senin, 29 Agustus 2022 | 12.41 WIB
Sistem Pembayaran QRIS Kini Tersambung ke Negara-negara Asean

Pengunjung mamadati area bazaar UMKM pada pekan QRIS nasional yang diselenggarakan Bank Indonesia di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (20/8/2022). ANTARA FOTO / Irwansyah Putrafoc.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat kini bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS, dibaca KRIS -red) di 5 negara Asean. Layanan QRIS sudah diujicoba di Thailand dan segara diimplementasikan secara penuh di Malaysia, Singapura, dan Filipina. 

Interkoneksi sistem pembayaran dengan QR Code ini merupakan lanjutan dari instruksi Presiden Jokowi kepada Bank Indonesia (BI) untuk menyambungkan sistem pembayaran Indonesia ke pasar global, dimulai dari Asean. 

"Pada Mei 2022 yang lalu, kami sudah berkumpul lima gubernur bank sentral, yaitu Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina, sudah berkomitmen untuk menyambungkan sistem pembayaran," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Senin (29/8/2022). 

Jika sudah diimpelemntasikan penuh, nantinya masyarakat bisa melakukan digitalisasi sistem pembayaran cross border QR, berupa fast payment dengan pembayaran mata uang lokal yang mendukung pariwisata dan UMKM domestik. 

Gubernur BI menyampaikan, peluncuran KKP Domestik dan QRIS Antarnegara ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dan BI untuk mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital nasional serta penguatan kerja sama internasional.

"Penyelenggaraan kedua acara ini merupakan wujud nyata komitmen kita bersama untuk bersatu mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital nasional serta penguatan kerja sama internasional, khususnya di Asean sejalan dengan keketuaan Indonesia di dalam G-20," kata Perry. 

Dikutip dari laman resmi BI, QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjag​a keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

Sejak diluncurkan pada Agustus 2019 hingga saat ini sebanyak lebih dari 20 juta merchant telah menggunakan QRIS, dan 90% di antaranya adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.