Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut ketentuan perpajakan yang termuat dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sejauh ini telah terimplementasi dengan baik.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan semua aturan turunan yang diperlukan pada klaster perpajakan UU Cipta kerja telah terbit. Manfaat kemudahan berusaha dari klaster perpajakan juga sudah dirasakan wajib pajak.
"UU Cipta Kerja klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan secara regulasi sudah lengkap, tidak ada PR dan sudah terimplementasi dengan sebaik-baiknya," katanya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).
Yoga menuturkan UU Cipta Kerja telah mengubah sejumlah ketentuan yang berada pada UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021 yang diterbitkan juga sudah mampu mengakomodasi, baik amanah maupun perubahan di bidang perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
PP 9/2021 memuat amanah penurunan tarif PPh Pasal 26 bunga obligasi yang diatur dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja, serta mengubah PP 94/2010, PP 1/2012, dan PP 74/2011. Pemerintah juga membuat aturan turunan lagi dalam bentuk PMK 54/2021 dan PMK 63/2021.
Selanjutnya, pemerintah juga menerbitkan PMK 18/2021 tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang PPh, PPN, dan KUP.
Yoga menyebut DJP terus memantau implementasi klaster perpajakan pada UU Cipta Kerja dan dampaknya pada kemudahan berusaha. Menurutnya, evaluasi juga dilakukan untuk memastikan UU tersebut memberikan manfaat bagi wajib pajak.
"Ini sudah berjalan dan sangat membantu para pengusaha wajib pajak dengan substansi yang kita memang taruh dalam UU Cipta Kerja," ujarnya. (rig)