UU CIPTA KERJA

Sosialisasi UU Cipta Kerja Digencarkan Lagi, Ternyata Ini Alasan DJP

Dian Kurniati
Kamis, 25 Agustus 2022 | 10.30 WIB
Sosialisasi UU Cipta Kerja Digencarkan Lagi, Ternyata Ini Alasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengadakan sosialisasi mengenai UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sosialisasi UU Cipta Kerja diadakan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenuhi meaningful participation. Menurutnya, sosialisasi UU Cipta Kerja bertujuan memberikan informasi sekaligus mendorong partisipasi yang secara penuh dari masyarakat terkait dengan perubahan pada UU Cipta Kerja, termasuk dari sisi perpajakan.

"Agar [masyarakat] memahami bahwa UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi hak warga negara atas pekerja dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," katanya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).

Neilmaldrin mengatakan pemerintah dan DPR mengesahkan UU Cipta Kerja sebagai upaya mewujudkan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Melalui sosialisasi, peserta diharapkan memahami UU Cipta Kerja disusun dengan tujuan salah satunya menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional.

Dengan kemudahan dan perlindungan tersebut, diharapkan akan tercipta banyak lapangan kerja untuk masyarakat, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam satu kesatuan ekonomi nasional.

Neilmaldrin menyebut unit eselon 1 Kemenkeu akan menyelenggarakan sosialisasi UU Cipta Kerja secara masif kepada masyarakat mulai Agustus hingga September 2022. Sosialisasi akan dilakukan minimum 4 kali selama periode tersebut serta harus memenuhi 3 unsur yang terdiri atas unsur pemenuhan hak untuk didengar pendapatnya, pemenuhan hak untuk dipertimbangkan, dan pemenuhan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Oleh karena itu, sosialisasi UU Cipta Kerja yang diselenggarakan DJP turut mengundang konsultan pajak, asosiasi pengusaha, akademisi, serta wajib pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak mendukung penuh pelaksanaan UU Cipta Kerja, khususnya di bidang perpajakan untuk mencapai tujuan yang sama-sama kita harapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional secara bersyarat akibat penyusunannya yang tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. MK pun memerintahkan pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja paling lama dalam waktu 2 tahun.

Dalam UU Cipta Kerja, terdapat klaster perpajakan yang memuat perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.