Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022 telah menghasilkan tambahan penerimaan pajak. Selama 3 bulan kebijakan ini berjalan, negara mendapat tambahan penerimaan senilai Rp13,95 triliun dalam 3 bulan.
Bila diperinci, tambahan penerimaan pajak berkat kenaikan PPN terus meningkat setiap bulannya.
"Ini menggambarkan bahwa kegiatan ekonominya makin kuat sehingga PPN-nya makin meningkat walau kenaikan [tarifnya] hanya 1%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (27/7/2022).
Pada April 2022, kenaikan tarif tercatat menghasilkan tambahan penerimaan senilai Rp1,96 triliun. Pada Mei, tambahan penerimaan tercatat mencapai Rp5,74 triliun. Adapun tambahan penerimaan pada Juni 2022 yang bersumber dari kenaikan tarif PPN tercatat mencapai Rp6,25 triliun.
Hingga Juni 2022, realisasi PPN dan PPnBM tercatat mencapai Rp300,9 triliun atau tumbuh 38,2% bila dibandingkan dengan realisasi hingga Juni tahun sebelumnya.
Realisasi PPN dalam negeri per semester I/2022 tercatat mampu bertumbuh hingga 32,2%. Khusus pada Juni 2022 saja, PPN dalam negeri tercatat tumbuh 61,6%.
Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan tersebut tidak terlepas dari pertumbuhan konsumsi, penyesuaian tarif, serta kompensasi BBM. Sri Mulyani memandang kenaikan realisasi PPN dalam negeri berkat kompensasi perlu diantisipasi.
"Kita harus hati-hati karena PPN dalam negeri mendapatkan pendapatan ekstra karena kita membayar kompensasi BBM. DJP mendapatkan hak PPN dari BBM yang dikeluarkan oleh Pertamina," ujar Sri Mulyani.
Adapun realisasi PPN impor tercatat mampu tumbuh hingga 40,3% pada semester I/2022 berkat masih tingginya aktivitas impor. (sap)