Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang hendak memanfaatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 perlu kembali menyampaikan pemberitahuan ke Ditjen Pajak (DJP).
Tercantum dalam Pasal II angka 2 PMK 114/2022, wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan berdasarkan PMK 3/2022 perlu kembali menyampaikan pemberitahuan agar insentif bisa dimanfaatkan.
"... harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak ... dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id," bunyi Pasal II angka 2 PMK 114/2022, dikutip Senin (25/7/2022).
Agar bisa memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25 sejak masa pajak Juli 2022, pemberitahuan perlu disampaikan selambat-lambatnya 30 hari setelah PMK 114/2022 berlaku. Adapun PMK 114/2022 telah diundangkan dan berlaku sejak 11 Juli 2022.
Selanjutnya, wajib pajak yang telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 Impor juga perlu kembali mengajukan permohonan.
Bila wajib pajak mengajukan permohonan berdasarkan PMK 3/2022, wajib pajak perlu kembali menyampaikan permohonan menggunakan formulir pada www.pajak.go.id.
Wajib pajak yang berhak bisa memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 ataupun PPh Pasal 22 Impor hingga Desember 2022.
Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hingga 50% tercatat masih bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang tercakup dalam 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU), sedangkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor hanya bisa dimanfaatkan oleh 72 KLU. (sap)