PER-08/PJ/2022

Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi Notaris untuk Akses Aplikasi e-PHTB

Muhamad Wildan
Minggu, 17 Juli 2022 | 06.00 WIB
Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi Notaris untuk Akses Aplikasi e-PHTB

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) harus mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak (DJP) apabila hendak menggunakan layanan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan atau biasa disebut dengan e-PHTB.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi oleh notaris/PPAT untuk dapat mengakses aplikasi tersebut. Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

"Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir bagi notaris/PPAT yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dan/atau SPT Masa PPN," bunyi Pasal 6 ayat (2) huruf a, dikutip pada Minggu (17/7/2022).

Kedua, notaris/PPAT harus tidak memiliki utang pajak untuk semua jenis pajak. Bila memiliki utang pajak, notaris/PPAT harus memiliki izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran atas keseluruhan utang pajak tersebut.

Ketiga, notaris/PPAT tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Keempat, notaris/PPAT harus tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana pencucian dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.

Apabila keempat syarat tersebut terpenuhi, notaris/PPAT dapat mendaftarkan diri dan melakukan aktivasi akun e-PHTB untuk Notaris/PPAT melalui tautan yang dikirim oleh DJP.

Setelah aktivasi, notaris/PPAT dapat menyampaikan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) melalui e-PHTB untuk Notaris/PPAT.

Untuk diketahui, wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB atau PPJB harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke KPP.

Sebelum ditetapkannya PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dilakukan melalui aplikasi e-PHTB oleh wajib pajak atau disampaikan secara manual ke KPP.

Dengan ditetapkannya PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal dapat dilakukan melalui melalui e-PHTB untuk Notaris/PPAT.

PER-08/PJ/2022 ditetapkan pada 22 Juni 2022 dan mulai berlaku pada 14 Juli 2022. Dengan berlakunya PER-08/PJ/2022, ketentuan-ketentuan sebelumnya yakni PER-18/PJ/2017 s.t.d.t.d PER-21/PJ/2019 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.