Ilustrasi kawasan berikat. (foto:Â PT. Kawasan Berikat Nusantara)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif tambahan yang diberikan kepada perusahaan kawasan berikat dan KITE untuk penanganan pandemi Covid-19 sudah mencapai Rp15,88 miliar hingga 13 Mei 2022.
Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan insentif tambahan diberikan untuk mendukung perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE yang tetap berproduksi selama pandemi Covid-19.
"Ini yang kami berikan ketika masa pandemi. Bagaimana agar kawasan ini tidak berhenti maka kami beri insentif tambahan," katanya, dikutip pada Selasa (21/6/2022).
Melalui PMK 31/2020, pemerintah mengatur pemberian insentif bagi pengusaha kawasan berikat berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang tertentu ke kawasan berikat.
Barang tertentu tersebut berupa alat kesehatan yang meliputi disinfektan, masker, alat pelindung diri, alat pengukur suhu tubuh, dan/atau barang lain untuk keperluan penanganan Covid-19, serta hanya dipakai di kawasan berikat.
Basuki menyebut insentif pemasukan alat kesehatan ke kawasan berikat telah dimanfaatkan oleh 80 perusahaan. Nilai devisa insentif tercatat sebesar Rp41,25 miliar. Kemudian, nilai insentif dan PDRI mencapai Rp9,31 miliar.
Kemudian, ada insentif bagi perusahaan KITE berupa tidak dipungut PPN/PPnBM atas barang yang berasal dari tempat lain yang dimasukkan oleh perusahaan KITE pembebasan atau perusahaan KITE IKM untuk diolah lebih lanjut.
Pada insentif pemasukan bahan baku lokal ke KITE ini, telah dimanfaatkan 983 Surat Serah Terima Barang (SSTB) oleh 6 wajib pajak. Nilai insentif PPN yang diberikan senilai Rp3,7 miliar.
Lalu, insentif penyerahan hasil produksi ke kawasan berikat telah dimanfaatkan 3 wajib pajak dengan 64 dokumen BC 2.4. Realisasi nilai penyerahannya mencapai Rp15,66 miliar dengan insentif bea masuk dan PPN Rp2,87 miliar.
Tambahan informasi, pemerintah akan mencabut pemberian insentif tambahan tersebut pada bulan depan seiring dengan diterbitkannya PMK 96/2022. PMK tersebut berlaku efektif 30 hari sejak diundangkan pada 13 Juni 2022. (rig)