PENGAWASAN PAJAK

Pamer Saldo Rekening di Sosmed Kembali Ngetren, DJP: Senang Lihatnya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 31 Mei 2022 | 16.00 WIB
Pamer Saldo Rekening di Sosmed Kembali Ngetren, DJP: Senang Lihatnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Akhir-akhir ini, tren pamer saldo rekening bank di sosial media kembali populer. Di jagat maya, tren flexing alias pamer memang sempat digandrungi netizen.

Sejumlah akun Twitter misalnya, terpantau mem-posting tangkapan layar aplikasi perbankannya yang menunjukkan angka saldo puluhan hingga ratusan juta rupiah. 

Tren ini diangkat kembali lewat akun menfess bot @tanyakanrl di Twitter. "Ayo jujur, sisa berapa uang yang kamu pegang?" unggah akun tersebut, dikutip Selasa (31/5/2022).

Di kolom balasan, terpantau netizen merespons dengan saling pamer hartanya. Sebuah akun misalnya, menunjukkan saldo banknya yang tembus Rp80 juta. Ada juga yang menunjukkan saldonya yang mencapai Rp280 juta. "Mau pamer, dosa enggak ya?" tulis sebuah akun. 

Melihat tren flexing yang kembali populer, otoritas pajak pun memanfaatkan momentum ini. Akun resmi Ditjen Pajak (DJP), @DitjenPajakRI, me-reply unggahan @tanyakanrl dengan emotikon senyum. 

"Senang melihat QRT [quote retweet]-nya," cuit DJP yang menuai banyak respons netizen. 

Seorang netizen misalnya, sambil bercanda menduga DJP sengaja membuat menfess ini untuk memancing wajib pajak pamer hartanya. Cara ini disebut netizen sebagai senjata otoritas pajak untuk melacak harta wajib pajak. 

"Di saat ada flexing, di situlah mimin DJP hadir," kata sebuah akun lainnya. 

DJP sempat mengulas fenomena flexing ini beberapa waktu lalu. Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Denty Tresna mengatakan fenomena pamer harta sesungguhnya menjadi kesempatan bagi DJP untuk memastikan kewajiban perpajakan para orang-orang kaya atau crazy rich.

"Kalau pamer harta itu hak setiap orang. Namun perlu diingat, mau pamer harta atau tidak, ada hak negara dalam setiap penghasilan warga negara, Tapi kalau SPT-nya tidak ada masalah, ya tidak apa-apa," katanya dalam acara TaxLive DJP episode: 39.

Pada dasarnya, lanjut Denty, otoritas pajak melakukan pengawasan kepada setiap wajib pajak dengan memanfaatkan berbagai data dan informasi, baik yang berasal dari internal maupun eksternal, termasuk media sosial. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.