YOGYAKARTA, DDTCNews - Kalangan akademisi mengingatkan pemerintah untuk serius memperkuat pengawasan terhadap aktivitas shadow economy guna mengamankan penerimaan pajak.
Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Rijadh Djatu Winardi mengatakan shadow economy meliputi seluruh kegiatan ekonomi, baik legal maupun ilegal, yang dilakukan tanpa pendaftaran bisnis resmi. Misalnya, UMKM yang beroperasi tanpa izin dan tidak terdaftar, pekerja informal, transaksi jual-beli bernilai besar yang tidak dilaporkan, serta aktivitas ilegal seperti perdagangan obat-obatan terlarang.
"Aktivitas ekonomi bayangan ini dilakukan untuk menghindari pajak, regulasi, maupun prosedur administrasi," ujarnya, dikutip pada Senin (9/2/2026).
Rijadh menggambarkan shadow economy sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah tetapi tidak dilaporkan kepada otoritas resmi sehingga berada di luar pengawasan pajak dan regulasi pemerintah. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga berkaitan erat dengan praktik pencucian uang yang berpotensi merusak stabilitas sistem keuangan.
Kemudian, shadow economy bisa berdampak pada biasnya data PDB karena pertumbuhan ekonomi yang tercatat tidak mencerminkan potensi riil. Selain itu, shadow economy juga menciptakan ketidakadilan lantaran pelaku bisnis formal harus berhadapan dengan pesaing yang tidak membayar pajak.
Dia menyebut besarnya aktivitas ekonomi yang tidak tercatat berpotensi menurunkan penerimaan negara karena mempersempit basis pajak.
"Kondisi ini tentu berdampak pada terbatasnya kapasitas pemerintah dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, serta program sosial," katanya.
Rijadh menyebut kelompok negara berpendapatan tinggi biasanya memiliki shadow economy yang lebih kecil dibandingkan dengan negara berpendapatan menengah dan rendah. Berkaca pada kondisi ini, dia mengingatkan pentingnya penguatan tata kelola untuk menekan shadow economy untuk memperkuat kapasitas fiskal negara serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Dalam konteks Indonesia, lanjutnya, strategi bisa difokuskan pada penguatan kepatuhan pajak melalui compliance improvement program, integrasi data NIK dan NPWP, pencocokan data digital, serta penguatan sistem administrasi perpajakan digital. Hal yang tidak kalah penting, penguatan pengawasan pada sektor prioritas dengan aktivitas shadow economy tinggi seperti perdagangan ritel, makanan dan minuman, emas, dan perikanan.
Hanya saja, pelaksanaan dari strategi ini juga menghadapi berbagai tantangan seperti data ekonomi informal yang sulit dilacak secara real-time, pelaku UMKM cenderung menghindari formalisasi, dan transaksi lintas batas yang melewati pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan integrasi data antarlembaga keuangan serta penggunaan teknologi digital untuk mendeteksi pola interaksi dan pengawasan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyatakan keraguannya terhadap nilai estimasi underground economy ataupun shadow economy yang banyak diungkapkan oleh berbagai pihak.
Menurutnya, shadow economy di Indonesia tidak bisa diestimasi karena sifat dari shadow economy adalah tidak terlihat. Bila pemerintah bisa mendeteksi aktivitas ekonomi maka aktivitas tersebut bukanlah shadow economy lagi.
Mengingat shadow economy sulit diestimasi maupun dideteksi, potensi pajaknya juga tidak bisa serta merta dioptimalkan dalam waktu singkat. (dik)
