PENEGAKAN HUKUM

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal dengan Bus, Jaringan Diusut

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 21 Mei 2022 | 16.00 WIB
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal dengan Bus, Jaringan Diusut

Ilustrasi. Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri memperlihatkan rokok ilegal hasil penindakan angkutan truk di ruas tol Mojokerto-Jombang saat rilis ungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

SIDOARJO, DDTCNews - Bea Cukai Sidoarjo, Jawa Timur menggagalkan pengiriman barang kena cukai (BKC) jenis hasil tembakau (HT) atau rokok berpita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai/rokok polos.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agung mengungkapkan penindakan rokok ilegal dilakukan pada 17 Mei 2022 lalu atas pengiriman 480.000 batang rokok berpita cukai palsu yang dikemas dalam 30 boks karton di Jalan Kenjeran, Surabaya.

"Dari barang bukti yang diamankan, nilai barang ditaksir sejumlah Rp547,2 juta dan kerugian negara yang berhasil dihindari dari distribusi rokok ilegal ini sebesar Rp288 juta," ujarnya.

Sebelumnya, pada 14 Mei 2022 petugas juga berhasil menggagalkan pengiriman 160.000 batang rokok yang dikemas dalam 10 boks karton. Diperkirakan nilai barang sebesar Rp182,4 juta dan kerugian negara yang dapat dihindari dari distribusi rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp96 juta.

"Kedua pengiriman rokok polos tersebut menggunakan moda transportasi bus yang melintas di ruas tol Surabaya-Mojokerto. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna menjaring pelaku lainnya, sekaligus mengantisipasi modus distribusi lain," katanya.

Pantjoro pun meyakinkan bahwa dalam setiap kegiatan penindakan, petugas Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan proses administrasi penindakan dengan menerbitkan surat bukti penindakan dan berita acara pendukung lainnya. Upaya penegakan hukum yang dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan ini, menurutnya merupakan bukti upaya Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector.

"Melalui penindakan rokok ilegal, Bea Cukai mewujudkan tugas dan fungsinya sebagai pelindungi masyrakat dari bahaya barang ilegal. Selain itu, penindakan ini pun dapat berguna untuk mengamankan penerimaan negara di sektor cukai dan membantu keberlangsungan industri rokok yang legal di Indonesia dengan memberikan iklim persaingan usaha yang sehat," tutupnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.