Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang sudah terserap hingga 28 April 2022 mencapai Rp70,37 triliun.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi tersebut setara dengan 15,4% dari alokasi anggaran senilai Rp455,62 triliun. Realisasi dana PEN khusus pada klaster penanganan kesehatan mencapai Rp11,87 triliun atau 9,7% dari pagu Rp122,54 triliun.
"Ini baik untuk insentif klaim nakes, klaim pasien, dan perpajakan kesehatan," katanya melalui konferensi video, dikutip pada Selasa (10/5/2022).
Airlangga menuturkan pemerintah kembali mengalokasikan dana PEN pada klaster kesehatan untuk melanjutkan penanganan Covid-19 dan perluasan vaksinasi.
Sementara itu, realisasi anggaran PEN pada klaster perlindungan masyarakat telah mencapai Rp49,27 triliun atau 31,8% dari pagu Rp154,76 triliun. Realisasi yang tinggi tersebut disebabkan penyaluran berbagai program bantuan sosial yang dikebut sejak awal tahun.
Program bantuan sosial yang sudah berjalan antara lain program keluarga harapan (PKH) senilai Rp14,15 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), kartu sembako Rp18,8 triliun untuk 18,8 Juta KPM.
Kemudian, bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng Rp5,8 triliun untuk 19,3 juta KPM, BLT dana desa Rp7,47 triliun untuk 6,12 juta KPM, Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN) Rp1,7 triliun, dan kartu prakerja Rp1,4 triliun.
Selanjutnya, realisasi anggaran untuk klaster penguatan ekonomi sudah mencapai Rp9,22 triliun atau 5,2% dari pagu senilai Rp178,32 triliun. Adapun realisasi dana PEN tersebut sudah termasuk insentif perpajakan.
"Penguatan pemulihan ekonomi sudah 5,2% atau Rp9,22 triliun, baik itu untuk sektor pariwisata, ICT, dukungan UMKM, maupun perpajakan," ujarnya.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022 telah mengatur perpanjangan 3 jenis insentif pajak hingga Juni 2022.
Ketiga insentif tersebut antara lain diskon angsuran PPh Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Insentif perpajakan lainnya, yaitu pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP. PMK 5/2022 yang mengatur pemberian insentif PPnBM DTP atas mobil pada Januari hingga September 2022.
Terdapat 2 kelompok kendaraan bermotor yang dapat memperoleh insentif PPnBM DTP, yaitu mobil dengan kapasitas silinder 1.200 cc atau 1.500cc seharga Rp200 hingga Rp250 juta dan mobil tipe low cost green car (LCGC) seharga paling mahal Rp200 juta.
Selanjutnya, pemerintah juga menawarkan insentif PPN rumah DTP yang diatur melalui PMK No. 6/2022. Insentif tersebut diberikan atas rumah yang diserahterimakan pada masa pajak Januari hingga September 2022.
Secara umum, lanjut Airlangga, kondisi pandemi Covid-19 terpantau stabil dalam 2 minggu terakhir ini. Kendati terdapat peningkatan mobilitas masyarakat karena kegiatan mudik Lebaran, tidak terlihat adanya lonjakan kasus Covid-19 di semua daerah. (rig)