KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ini Sederet Perusahaan yang Manfaatkan Fasilitas Kawasan Berikat

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 07 Mei 2022 | 14.00 WIB
Ini Sederet Perusahaan yang Manfaatkan Fasilitas Kawasan Berikat

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Sejumlah perusahaan di Yogyakarta tercatat memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah. 

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mengatakan pemberian fasilitas kepabeanan merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi para pengusaha di Indonesia.

Hasilnya, kata Eko, meskipun dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, ada 2 perusahaan di Yogyakarta yang tetap mampu melakukan kegiatan produksinya hingga ekspor puluhan ton ke berbagai negara.

“Memanfaatkan fasilitas dari Bea Cukai seperti kawasan berikat [KB] atau KB mandiri, perusahaan-perusahaan di Yogyakarta seakan berlomba-lomba untuk mengekspor barang produksinya. Hal ini sangat positif karena dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat khususnya di Yogyakarta,” ujar Eko dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/5/2022).

Eko menginformasikan, pada 9-14 April 2022 PT Busanaremaja Agracipta 2 (PT. BRA-2) kembali mengekspor lebih dari 28 ton pakaian dalam hasil produksinya. Sebanyak 306.222 buah pakaian dalam tersebut diberangkatkan ke 2 negara yaitu Amerika Serikat dan Australia. Barang-barang ekspor ini diangkut menggunakan 10 kontainer dan diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Mas.

“Total devisa negara yang diperoleh atas ekspor tersebut mencapai US$1,49 atau setara dengan Rp21,4 miliar. PT BRA-2 yang merupakan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat sehingga mendapatkan kemudahan impor mesin dan bahan baku untuk produksi,” terang Eko.

Sementara itu, pada 21 April 2021 Bea Cukai Jogja kembali melayani ekspor ke Jepang produk milik PT Udaka Indonesia. Kali ini PT Udaka Indonesia berhasil mengekspor 6,7 ton topi dan garmen yang dikemas dalam 430 karton melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Infonya, topi dan garmen tersebut akan digunakan sebagai seragam sekolah anak ketika makan.

Eko mengatakan bahwa pandemi sejak 2020 tidak menghalangi perusahaan yang berlokasi di Kalasan, Sleman tersebut untuk tetap konsisten melakukan ekspor. 

“PT Udaka Indonesia merupakan perusahaan pertama di wilayah pengawasan Bea Cukai Jogja yang mendapat fasilitas Kawasan Berikat Mandiri. Fasilitas ini dikeluarkan pemerintah melalui Bea Cukai dengan tujuan untuk memudahkan kelancaran arus barang, menekan biaya ekspor impor, dan efisiensi waktu bagi pengusaha melalui proses mandiri,” ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.