Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengatur kembali ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar negeri lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pengaturan kembali itu dilakukan melalui PMK 60/2022.
Kendati demikian, batasan kriteria tertentu pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tidak diubah. Adapun batasan tersebut tetap merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-12/PJ/2020 yang telah ditetapkan pada 25 Juni 2020.
“Pada saat Peraturan Menteri [PMK 60/2022] ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020.., dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan menteri [PMK 60/2022] ini,” bunyi Pasal 11 PMK 60/2022, dikutip pada Senin (2/5/2022).
Berdasarkan pada PER-12/PJ/2020, dirjen pajak akan menunjuk pelaku usaha PMSE yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu sebagai pemungut PPN PMSE. Batasan kriteria tertentu itu meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.
Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya. Adapun dirjen pajak akan menunjuk pelaku usaha sebagai pemungut PMSE dengan menerbitkan keputusan direktur jenderal pajak.
Keputusan dirjen pajak tersebut dibuat menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A PER-12/PJ/2020. Penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE itu mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan keputusan penunjukan.
Lebih lanjut, pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan diberikan nomor identitas perpajakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas. Adapun dirjen pajak memberikan nomor tersebut dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Nomor Identitas Perpajakan.
Selain itu, dirjen pajak juga diberikan wewenang untuk mencabut penunjukan pemungut PPN PMSE. Pencabutan ini dilakukan apabila pelaku usaha tidak memenuhi batasan kriteria tertentu atau berdasarkan pada pertimbangan dirjen pajak. (kaw)