Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 26/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mulai menerapkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 mulai 1 April 2022 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 26/2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembaruan BTKI dilakukan karena terjadi amendemen Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2017 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017.
"Sehubungan dengan perubahan sistem klasifikasi barang…perlu menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan HS 2022 dan AHTN 2022," bunyi pertimbangan PMK 26/2022, Rabu (30/3/2022).
PMK 26/2022 memuat struktur klasifikasi barang menggunakan 8 digit kode numerik yang biasanya disebut sebagai pos tarif. Kode numerik tersebut didasarkan pada salinan HS yang dirilis World Customs Organization (WCO) dan AHTN.
Ketentuan klasifikasi barang dalam PMK 26/2022 berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan.
Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam PMK 26/2022 berlaku secara mutatis mutandis terhadap klasifikasi barang yang digunakan di bidang fiskal dan nonfiskal serta tak terbatas pada bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, perdagangan, industri, dan investasi.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan pembaruan BTKIdiperlukan untuk menyesuaikan sistem klasifikasi barang dengan kondisi saat ini. Terlebih, perkembangan teknologi dan perdagangan global memunculkan berbagai macam barang yang belum diatur secara terperinci dalam BTKI 2017.
Perubahan mendasar dalam BTKI 2022 dibandingkan dengan BTKI 2017 di antaranya perubahan catatan bagian, catatan bab dan subpos, serta struktur tarif. BTKI 2022 mencakup 99 bab dan 11.552 pos tarif, sedangkan BTKI 2017 hanya memuat 10.841 pos tarif.
Implementasi BTKI 2022 diharapkan memfasilitasi perdagangan internasional dengan mempermudah proses impor dan ekspor serta proses pertukaran data. Pembaruan BTKI 2022 juga dirancang untuk mengakomodasi kelancaran arus barang sebagai bagian dari penataan ekosistem logistik nasional.
Dengan pembaruan, DJBC mengingatkan warganet agar berhati-hati apabila menemukan dokumen BTKIÂ atau tabel korelasi yang tidak resmi.
"Harap diingat ya, DJBC tidak pernah share file tersebut. Publikasi resmi hanya mengacu pada PMK 26/PMK.010/2022," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @beacukairi. (rig)