Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai peningkatan kuantitas penelitian permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sepanjang 2021 dibandingkan dengan tahun sebelumnya belum diikuti dengan peningkatan kualitas.
Merujuk pada Laporan Kinerja DJP 2021, persentase laporan hasil penelitian (LHPt) yang menjadi surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) pada 2021 menurun sehingga mencerminkan belum adanya peningkatan kualitas.
"Jumlah LHPt terbit secara nasional pada 2021 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan 2020. Namun, jumlah LHPt yang menjadi SP2DK mengalami penurunan ketimbang tahun sebelumnya," jelas DJP, Senin (7/3/2022).
Berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2021, total laporan hasil penelitian LHPt atas wajib pajak strategis dari account representative (AR) mencapai 461.772 LHPt. Dari jumlah tersebut, sebanyak 239.881 LHPt atau 52% yang merupakan LHPt komprehensif. Pada 2020, LHPt komprehensif yang diterbitkan hanya 60.127 LHPt. Dengan demikian, terdapat pertumbuhan hingga 298%.
Selanjutnya , LHPt yang menjadi SP2DK pada 2021 mencapai 165.725 LHPt atau 69% dari total LHPt komprehensif. Pada 2020, LHPt yang menjadi SP2DK sebanyak 60.127 LHPt atau 82%.
Tak hanya itu, DJP juga mencatat hanya dari 53% dari total laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) wajib pajak strategis yang merupakan LHP2DK berkualitas.
Pada 2021, total LHP2DK wajib pajak strategis yang terbit mencapai 257.547 LHP2DK. Namun, hanya 137.518 LHP2DK yang berkualitas.
Dari total 257.547 LHP2DK yang terbit pada 2021, sekitar 46% atau 118.432 LHP2DK di antaranya adalah LHP2DK tanpa realisasi. Adapun 39% atau 101.477 merupakan LHP2DK dengan kesimpulan dalam pengawasan.
Selanjutnya, hanya 15% atau 37.638 LHP2DK yang merupakan LHP2DK dengan kesimpulan usul pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan (bukper).
Tahun ini, DJP berkomitmen melakukan perbaikan proses bisnis pengawasan dan manual indikator kinerja utama yang mengakomodasi daftar prioritas pengawasan (DPP) sebagai dasar penghitungan capaian penelitian dan capaian tindak lanjut.
Tak hanya itu, DJP akan juga mempercepat penyelesaian SP2DK outstanding dan menindaklanjuti DPP. (rig)