KEBIJAKAN PEMERINTAH

Efisiensi Berlanjut, DPR Pantau Efeknya ke Ekonomi Daerah

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 Agustus 2025 | 19.00 WIB
Efisiensi Berlanjut, DPR Pantau Efeknya ke Ekonomi Daerah
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR akan terus memantau dampak efisiensi anggaran yang dilaksanakan oleh pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro mengatakan geliat ekonomi di daerah perlu dipantau karena efisiensi belanja negara turut memotong alokasi transfer ke daerah (TKD). Misal pada tahun ini, efisiensi anggaran berdasarkan KMK 29/2025 telah memangkas TKD senilai Rp50,59 triliun.

"Ini bagi kepala-kepala daerah itu mengalami yang namanya stagnasi pertumbuhan ekonomi karena geliat pembangunan itu tidak ada sama sekali," katanya, dikutip pada Selasa (12/8/2025).

Fauzi mengatakan kebijakan efisiensi belanja negara akan langsung berdampak pada aktivitas perekonomian, termasuk di daerah. Oleh karena itu, kebijakan efisiensi terus dicermati dengan baik oleh Komisi XI DPR.

Menurutnya, setiap aspirasi dari daerah yang diterima oleh DPR juga akan diteruskan kepada pemerintah dalam rapat komisi soal anggaran bersama Kementerian Keuangan.

Mengenai kebijakan efisiensi pada 2026, lanjutnya, pemerintah akan berupaya tidak memotong alokasi TKD, seperti yang terjadi pada tahun ini.

"Kementerian Keuangan akan memaksimalkan agar tidak terjadi pemotongan atau pengurangan dalam konteks efisiensi. Kalau ini terjadi akan mengganggu pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota bahkan provinsi," ujarnya.

Belum lama ini, Kemenkeu telah menerbitkan PMK 56/2025 yang mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi belanja APBN untuk menjaga keberlanjutan fiskal. Hasil efisiensi anggaran utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden.

Efisiensi belanja tersebut terdiri atas: (i) efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga; dan (ii) efisiensi transfer ke daerah (TKD). PMK 56/2025 juga memberikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga.

Penetapan besaran tersebut ditetapkan berdasarkan kebijakan efisiensi anggaran belanja yang ditetapkan oleh presiden. PMK 56/2025 juga telah memerinci 15 item belanja dalam belanja barang dan belanja modal yang dilakukan efisiensi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.