BERITA PAJAK HARI INI

Tak Lebihi Rp10 Juta, Pembelian Emas oleh Bank Bulion Bebas PPh 22

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 Agustus 2025 | 07.30 WIB
Tak Lebihi Rp10 Juta, Pembelian Emas oleh Bank Bulion Bebas PPh 22
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Bank bulion tidak harus memungut PPh Pasal 22 atas seluruh pembelian emas batangan yang dilakukan oleh bank bulion. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (7/8/2025).

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf e angka 8 PMK 51/2025, bank bulion selaku pemungut pajak tidak memungut PPh Pasal 22 dalam hal nilai pembelian emas batangan oleh bank bulion tak melebihi Rp10 juta.

"Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 ... pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak ... berkenaan dengan ... pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak ... yang jumlahnya paling banyak Rp10 juta tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10 juta," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf e angka 8 PMK 51/2025.

Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 oleh bank bulion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e angka 8 PMK 51/2025 tersebut dilakukan tanpa perlu menunjukkan surat keterangan bebas (SKB).

Apabila pembelian emas batangan oleh bank bulion melebihi Rp10 juta, PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh bank bulion adalah sebesar 0,25% dari harga pembelian.

"... atas pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari OJK sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf h PMK 51/2025.

Untuk diperhatikan, PPh Pasal 22 atas emas batangan terutang dan dipungut pada saat pembelian emas batangan oleh bank bulion.

Setelah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, bank bulion selaku pemungut pajak wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 lalu menyampaikannya kepada wajib pajak yang dipungut.

Sesuai dengan PMK 81/2025, PPh Pasal 22 harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Bukti pungut PPh Pasal 22 wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Sebagai informasi, PMK 51/2025 telah diundangkan pada 28 Juli 2025 dan dinyatakan berlaku pada 1 Agustus 2025.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan mengenai perbaikan coretax system yang menjadi kunci menggenjot penerimaan pajak pada semester II/2025. Kemudian, terdapat pembahasan tentang fasilitas PPN atas rumah ditanggung pemerintah (DTP), serta arah kelanjutan efisiensi anggaran pada tahun ini.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Beli Emas dari Bulion Pegadaian, Masyarakat Tak Dikenai PPh Pasal 22

PT Pegadaian menegaskan pihaknya selaku lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan kegiatan usaha bulion tidak memungut PPh Pasal 22 atas emas batangan yang dibeli oleh konsumen akhir.

Sesuai dengan PMK 48/2023 s.t.d.t.d PMK 52/2025, pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% tidak dilakukan atas penjualan emas batangan kepada konsumen akhir.

"Untuk transaksi emas batangan dengan kadar 99,99% yang menjadi standar dalam layanan bank bulion tidak akan dikenakan pajak lagi atau sama dengan 0% bagi konsumen akhir," kata Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian Kadek Eva Suputra. (DDTCNews, Tempo, Antara)

DPR Ingatkan Coretax Harus Segera Beres untuk Genjot Pajak

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro mengingatkan pembenahan berbagai kendala dalam penerapan coretax system akan memainkan peran penting dalam optimalisasi penerimaan pajak.

Fauzi menilai kendala pada awal penerapan coretax system telah berdampak terhadap kinerja penerimaan pajak pada semester I/2025. Menurutnya, penyelesaian kendala coretax system akan membantu pencapaian target penerimaan pajak pada tahun ini.

"Kami berharap bahwa sistem coretax sudah berjalan efektif di triwulan III dan triwulan IV/2025 supaya wajib pajak yang periode kemarin [terkendala] bisa bayar pajaknya secara keseluruhan," katanya. (DDTCNews)

Marketplace Pungut PPh, Menkeu Sebut untuk Sederhanakan Administrasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan kebijakan penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online bukanlah jenis pajak baru.

Sri Mulyani mengatakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace berdasarkan PMK 37/2025 justru bertujuan menyederhanakan administrasi pajak. Dia pun meyakini kebijakan ini akan berkontribusi menjaga penerimaan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Administrasi perpajakan juga di-simplify, terutama untuk penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE yang akan bekerja sama dengan kami di dalam pemungutan PPh Pasal 22," ujarnya. (DDTCNews)

Kemenkeu Proyeksi 32.000 Unit Rumah Manfaatkan PPN DTP

Kementerian Keuangan memperkirakan fasilitas PPN atas penyerahan rumah DTP bakal dinikmati oleh 32.000 unit rumah pada tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk memberikan fasilitas PPN DTP atas rumah sebesar 100% hingga Desember 2025. Dia kini sedang menyiapkan revisi PMK 13/2025 yang akan menjadi payung hukum pemberian PPN rumah DTP 100% hingga akhir tahun.

"Diperkirakan akan ada 32.000 unit rumah komersial yang akan menikmati PPN DTP hingga Rp2 miliar," katanya. (DDTCNews)

Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru untuk Lanjutkan Efisiensi

Sri Mulyani menerbitkan PMK 56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN.

Pasal 2 PMK 56/2025 menekankan bahwa efisiensi belanja bertujuan menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas pemerintah. Cakupan anggaran belanja yang terdampak efisiensi antara lain anggaran belanja kementerian atau lembaga, dan efisiensi transfer ke daerah.

"Hasil efisiensi ... utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 56/2025. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, Tirto.id)

(dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.