PMK 56/2025

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Soal Tata Cara Efisiensi Belanja APBN

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 07 Agustus 2025 | 08.30 WIB
Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Soal Tata Cara Efisiensi Belanja APBN
<p>Tangkapan layar PMK 56/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru yang mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi belanja APBN. Peraturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 56/2025.

Beleid yang berlaku mulai 5 Agustus 2025 itu menyebut efisiensi belanja APBN dilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas presiden. PMK 56/2025 juga menekankan hasil efisiensi anggaran utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden.

“Hasil efisiensi...utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 56/2025, dikutip pada Kamis (7/8/2025).

Efisiensi belanja tersebut terdiri atas: (i) efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga; dan (ii) efisiensi transfer ke daerah (TKD). PMK 56/2025 juga memberikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga.

Penetapan besaran tersebut ditetapkan berdasarkan kebijakan efisiensi anggaran belanja yang ditetapkan oleh presiden. PMK 56/2025 juga telah memerinci 15 item belanja dalam belanja barang dan belanja modal yang dilakukan efisiensi.

Item belanja tersebut meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan suvenir; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan; serta lisensi aplikasi.

Ada pula item jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, dan infrastruktur. Apabila dibandingkan dengan Surat Menteri Keuangan No. S-37/MK.02/2025, PMK 56/2025 tidak menyebut secara spesifik nilai anggaran yang terdampak efisiensi.

Selain itu, PMK 56/2025 memerintahkan kementerian/lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi anggaran belanja berdasarkan besaran efisiensi anggaran yang ditetapkan menteri keuangan.

Adapun kementerian/lembaga dapat mengidentifikasi rencana efisiensi anggaran belanja melalui identifikasi jenis belanja, item belanja, dan/atau sumber dana. Identifikasi rencana efisiensi tersebut tetap mempertimbangkan pencapaian target penerimaan perpajakan.

Apabila berdasarkan hasil identifikasi ternyata tidak dapat memenuhi besaran efisiensi maka kementerian/lembaga dapat melakukan penyesuaian jenis belanja, item belanja, dan/atau sumber dana.

“Rencana efisiensi anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 [kementerian/lembaga] disampaikan kepada mitra komisi Dewan Perwakilan Rakyat terkait untuk mendapat persetujuan, sepanjang dipersyaratkan sesuai dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 6 PMK 56/2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.