PMK 56/2025

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Soal Tata Cara Efisiensi Belanja APBN

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 07 Agustus 2025 | 08.30 WIB
Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Soal Tata Cara Efisiensi Belanja APBN
<p>Tangkapan layar PMK 56/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru yang mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi belanja APBN. Peraturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 56/2025.

Beleid yang berlaku mulai 5 Agustus 2025 itu menyebut efisiensi belanja APBN dilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas presiden. PMK 56/2025 juga menekankan hasil efisiensi anggaran utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden.

ā€œHasil efisiensi...utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,ā€ bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 56/2025, dikutip pada Kamis (7/8/2025).

Efisiensi belanja tersebut terdiri atas: (i) efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga; dan (ii) efisiensi transfer ke daerah (TKD). PMK 56/2025 juga memberikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga.

Penetapan besaran tersebut ditetapkan berdasarkan kebijakan efisiensi anggaran belanja yang ditetapkan oleh presiden. PMK 56/2025 juga telah memerinci 15 item belanja dalam belanja barang dan belanja modal yang dilakukan efisiensi.

Item belanja tersebut meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan suvenir; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan; serta lisensi aplikasi.

Ada pula item jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, dan infrastruktur. Apabila dibandingkan dengan Surat Menteri Keuangan No. S-37/MK.02/2025, PMK 56/2025 tidak menyebut secara spesifik nilai anggaran yang terdampak efisiensi.

Selain itu, PMK 56/2025 memerintahkan kementerian/lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi anggaran belanja berdasarkan besaran efisiensi anggaran yang ditetapkan menteri keuangan.

Adapun kementerian/lembaga dapat mengidentifikasi rencana efisiensi anggaran belanja melalui identifikasi jenis belanja, item belanja, dan/atau sumber dana. Identifikasi rencana efisiensi tersebut tetap mempertimbangkan pencapaian target penerimaan perpajakan.

Apabila berdasarkan hasil identifikasi ternyata tidak dapat memenuhi besaran efisiensi maka kementerian/lembaga dapat melakukan penyesuaian jenis belanja, item belanja, dan/atau sumber dana.

ā€œRencana efisiensi anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 [kementerian/lembaga] disampaikan kepada mitra komisi Dewan Perwakilan Rakyat terkait untuk mendapat persetujuan, sepanjang dipersyaratkan sesuai dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,ā€ bunyi Pasal 6 PMK 56/2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.