PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tapi DJP Online Error? Coba Ikuti Langkah Berikut Ini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 17 Februari 2022 | 16.00 WIB
Lapor SPT Tapi DJP Online Error? Coba Ikuti Langkah Berikut Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 untuk orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2022. Tak jarang, wajib pajak mengeluhkan error di situs DJP Online. Hal ini terpantau di lini masa Twitter miliki akun Ditjen Pajak (DJP). 

Salah satunya, pemilik akun Twitter @shercil yang terkendala saat lapor pajak penghasilan (PPh) via e-Filing.

“DJP Online lagi error gak ya? Kok saya mau lapor PPh via e-Filing tidak bisa keproses, ujung-ujungnya nyangkut di draf SPT,” tulis @shercil kepada @kring_pajak, Kamis (17/2/2022).

Merespons kendala yang dihadapi wajib pajak ini, DJP menginformasikan apabila ada kendala saat mengakses situs DJP Online, wajib pajak dapat mencoba beberapa langkah berikut ini;

1.    Clear cache dan cookies pada browser
2.    Gunakan new private window (Firefox) atau new incognito window (Chrome)
3.    Gunakan browser lain
4.    Tutup tab, buka tab yang baru untuk mengakses DJP Online
5.    Coba create file CSV baru.

Seperti diketahui, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

DJP juga memiliki berbagai saluran komunikasi yang dapat wajib pajak akses ketika mengalami kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, seperti telepon, live chat pada situs DJP, atau melalui media sosial. Selain itu, wajib pajak yang menemui kendala dalam melaporkan SPT Tahunannya juga dapat menghubungi kantor pelayanan pajak tempat terdaftar di media sosial karena semua akunnya telah terstandardisasi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.