Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memerinci realisasi pemanfaatan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan mobil pada tahun lalu.
Laporan APBN Kita edisi Januari 2022 menyebut insentif PPnBM DTP telah efektif meningkatkan penjualan mobil pada 2021. Pada akhirnya, insentif tersebut juga memberikan manfaat bagi konsumen maupun pelaku usaha otomotif.
"Tingginya penjualan kendaraan roda empat ini salah satunya merupakan dampak dari penerapan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor yang telah dimanfaatkan oleh konsumen," bunyi laporan tersebut, dikutip Senin (17/1/2022).
Merujuk pada Laporan APBN, insentif PPnBM DTP telah dimanfaatkan dengan baik oleh 6 pabrikan kendaraan bermotor dengan realisasi senilai Rp4,63 triliun pada 2021. Penjualan mobil dalam negeri (domestic car sales) juga turut meningkat.
Gaikindo mencatat penjualan mobil dalam negeri periode Januari—Desember 2021 mencapai 887.202 unit. Sementara pada periode Januari—Desember 2020, penjualan mobil dalam negeri hanya tercatat sebanyak 532.407 unit.
Tahun lalu, pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc. Sementara itu, insentif PPnBM DTP 50% diberikan untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 berkapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc, dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc.
Memasuki 2022, pemerintah akan memperpanjang pemberian insentif PPnBM DTP walaupun dengan skema yang berbeda dari tahun lalu. Skema insentif PPnBM DTP pada tahun ini akan berbagi untuk mobil seharga Rp200 juta ke bawah dan Rp200-Rp250 juta.
Pada mobil seharga Rp200 juta ke bawah atau tipe low cost green car (LCGC) yang menurut PP 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, diberikan insentif PPnBM DTP dengan besaran yang berbeda setiap kuartal. Pada kuartal I/2021, insentif PPnBM DTP diberikan 3% sehingga masyarakat membayar PPnBM 0%.
Kemudian, besaran insentif PPnBM DTP akan turun menjadi 2% pada kuartal II/2022 dan hanya 1% pada kuartal III/2022. Adapun pada kuartal IV, PPnBM harus dibayar penuh sebesar 3%.
Sementara itu, skema PPnBM DTP yang berbeda berlaku untuk mobil seharga Rp200-Rp250 juta karena pajaknya sebesar 15%. Pada kelompok mobil ini, insentif PPnBM 50% hanya diberikan pada kuartal I/2022, sehingga masyarakat cukup membayar PPnBM 7,5%.
Memasuki kuartal II/2022, tidak ada insentif yang diberikan sehingga PPnBM atas mobil harus dibayar penuh. (rig)