DDTC TAX WEEKS 2022

Masih Ragu Ikut PPS? Simak Lagi, Ini Sederet Manfaatnya

Syadesa Anida Herdona
Selasa, 18 Januari 2022 | 11.33 WIB
Masih Ragu Ikut PPS? Simak Lagi, Ini Sederet Manfaatnya

Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika (kanan) dalam webinar, Selasa (18/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi kesempatan kedua bagi wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya. Kebijakan yang sudah bergulir sejak 1 Januari 2022 ini juga membawa sederet manfaat yang bisa dirasakan wajib pajak.

Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika menyampaikan hal tersebut dalam diskusi interaktif bertajuk Bedah PMK 196/2021: Antisipasi Risiko dan Dampak PPS pada Selasa (18/1/2022). Acara ini merupakan bagian dari rangkaian DDTC Tax Weeks 2022.

“Kalau ikut PPS, jika ikut di kebijakan I maka sanksi 200% akan hilang. Akan tetapi, kalau di kebijakan II, manfaatnya tidak akan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) untuk kewajiban tahun pajak 2016-2020,” ujar Erika.

Erika menambahkan bagi peserta PPS, DJP tidak akan lagi melihat jumlah penghasilan yang kurang dibayar dari tahun 2016-2020. DJP hanya akan melihat jumlah harta yang dilapor dalam PPS. Namun, perlu dicatat jika DJP tetap bisa mengeluarkan SKP apabila masih ada harta yang kurang diungkap.

Selain itu, Erika juga menyebutkan manfaat lain yang bisa dirasakan peserta PPS dibanding dengan opsi pembetulan surat pemberitahuan (SPT).

Jika SPT dibetulkan maka atas harta yang dilaporkan akan menjadi tambahan penghasilan. Atas penghasilan tersebut akan dikenakan tarif PPh progresif. Tentunya tarif progresif ini akan lebih tinggi dibandingkan dengan tarif yang ditawarkan dalam PPS.

Tak hanya itu, Erika juga menyebutkan strategi yang bisa dilakukan wajib pajak yang ingin melakukan PPS.

“PPS itu bisa diikuti selama belum ada surat perintah pemeriksaan (SP2). Jika (wajib pajak) sudah terima SP2 maka tidak bisa mengikuti PPS,” ujar Erika.

Erika menyebutkan dalam prosesnya, biasanya otoritas pajak akan mengirimkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Apabila hasil keterangan SP2DK kurang memuaskan, maka DJP dapat mengusulkan adanya pemeriksaan. Untuk itu, Erika mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan PPS sebelum SP2 diterbitkan.

Dari berbagai manfaat yang ditawarkan PPS, Erika menyebutkan PPS menjadi sarana tepat yang bisa dimanfaatkan wajib pajak dalam mengungkap hartanya. Untuk itu, wajib pajak pun diimbau untuk memanfaatkan program ini. Hal ini juga berkaitan dengan era transparansi yang sudah di depan mata.

“Harus disadari bahwa di tahun-tahun yang akan datang, wajib pajak tidak akan bisa lagi menyembunyikan hartanya. Kita telah masuk ke era transparansi, semua sudah terbuka, tidak ada lagi yang bisa disembunyikan,” imbuh Erika.

Diskusi interaktif ini merupakan acara pertama dari 3 webinar dalam DDTC Tax Weeks 2022. Setelah ini, akan ada acara kedua berupa peluncuran Perpajakan DDTC melalui webinar dengan tema New Year, New Tax Law pada 26 Januari 2022.

Acara ketiga berupa webinar bertajuk Penanganan Kepatuhan Pajak di Tahun 2022 pada 3 Februari 2022. Bersamaan dengan webinar ketiga ini, DDTC akan meresmikan kantor perwakilan baru di Surabaya serta meluncurkan 4 publikasi terbaru.

Tertarik untuk mengikuti? Daftarkan diri Anda segera pada link berikut https://academy.ddtc.co.id/free_event.

Untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy pada nomor +6281283935151 (Vira), email DDTC Academy [email protected].

Anda juga bisa mendapatkan informasi melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy)Facebook (DDTC Academy)Twitter (@ddtcacademy)Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.