Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang sedang diperiksa oleh Ditjen Pajak (DJP) harus menunggu proses pemeriksaan selesai sebelum mengikuti kebijakan II program pengungkapan sukarela (PPS).
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan apabila pemeriksaan sudah selesai maka wajib pajak bisa menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) untuk kemudian mengikuti kebijakan II PPS.
"Ketika wajib pajak sedang diperiksa dan surat pemberitahuan pemeriksaan ini sudah diterima wajib pajak maka saat itu wajib pajak tidak bisa ikut PPS. Bila pemeriksaan sudah selesai, wajib pajak berkesempatan ikut PPS," katanya, dikutip pada Minggu (9/1/2022).
Salah satu syarat yang harus dipenuhi wajib pajak orang pribadi untuk dapat mengikuti kebijakan II PPS adalah tidak sedang diperiksa. Merujuk pada Pasal 5 ayat (4) PMK 196/2021, wajib pajak bisa mengikuti kebijakan II PPS bila tidak sedang diperiksa atas kewajiban pajak tahun pajak 2016—2020.
Kewajiban pajak yang dimaksud antara lain meliputi PPh, pemotongan/pemungutan PPh, dan PPN wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan, tidak termasuk kewajiban wajib pajak orang pribadi sebagai wakil atau kuasa wajib pajak.
Lebih lanjut, seorang wajib pajak berstatus diperiksa DJP apabila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga wajib pajak.
Selain tidak sedang diperiksa, wajib pajak juga harus tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016—2020, tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana pajak, tidak dalam proses peradilan tindak pidana pajak, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana pajak. (rig)