Lembar pertama dokumen PMK 220/2021.Â
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 220/2021 yang mengatur tata cara penyetaraan jabatan dalam rangka pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).
Sri Mulyani dalam pertimbangan pada PMK itu menyatakan peraturan tersebut menjadi turunan dari PP 96/2017. Adapun pada PP tersebut, disebutkan pegawai DJP bisa memperoleh tukin dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai.
"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) PP 96/2017...perlu menetapkan PMK tentang tata cara penyetaraan jabatan dalam rangka pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak," bunyi pertimbangan PMK 220/2021, dikutip Kamis (6/1/2022).
Pasal 2 PMK 220/2021 memerinci jabatan ASN terdiri atas jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. Jenjang jabatan administrasi terdiri atas jabatan administrator; jabatan pengawas; dan jabatan pelaksana.
Kemudian pada kategori jabatan fungsional, terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri atas ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama, sedangkan jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri atas penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
Adapun mengenai jenjang jabatan pimpinan tinggi, terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama.
Jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas dibentuk melalui peraturan menteri mengenai organisasi dan tata kerja. Kemudian pada jabatan fungsional, dibentuk melalui peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai pembentukan jabatan fungsional.
Sementara itu, jabatan pelaksana tertentu dibentuk melalui peraturan menteri mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana tertentu, serta jabatan pelaksana umum, jabatan pelaksana khusus, dan jabatan pelaksana tugas belajar dibentuk melalui keputusan menteri mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana.
Nama jabatan baru, perubahan nama jabatan, atau jabatan pelaksana tertentu yang telah ditetapkan peringkat jabatannya oleh menteri, dilakukan penyetaraan jabatan dengan berpedoman pada besaran tukin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, penyetaraan jabatan dikecualikan bagi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana umum, jabatan pelaksana khusus, dan jabatan pelaksana tugas belajar.
Adapun untuk penyetaraan jabatan untuk jabatan fungsional, dilakukan setelah ditetapkannya formasi di lingkungan DJP oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelahnya, Pasal 8 PMK 220/2021 menjelaskan penyetaraan jabatan dilakukan dengan membandingkan hasil analisis atas faktor-faktor evaluasi jabatan dan/atau analisis lainnya yang berlaku di lingkungan Kemenkeu, antara jabatan yang akan dilakukan penyetaraan dan jabatan lain yang mempunyai peringkat jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan. Hasil penyetaraan jabatan tersebut nantinya akan ditetapkan dalam keputusan menteri.
Dalam hal hasil penyetaraan jabatan belum ditetapkan, pegawai yang telah diangkat pada jabatan tersebut diberikan tukin sesuai dengan peringkat jabatan pada jabatan terakhir yang berpedoman pada besaran tukin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan hasil penyetaraan jabatan ditetapkan. Jika hasil penyetaraan jabatan telah ditetapkan dan tukinnya lebih tinggi, pegawai itu akan diberikan tukin hasil penyetaraan jabatan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam jabatan berkenaan.
Adapun jika hasil penyetaraan jabatan bagi pegawai telah ditetapkan dan tukinnya sesuai dengan peringkat jabatan yang lebih rendah, pegawai yang bersangkutan diberikan tukin hasil penyetaraan jabatan sejak keputusan menteri mengenai penyetaraan jabatan ditetapkan.
"Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, seluruh penetapan penyetaraan jabatan di lingkungan DJP, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan menteri ini," bunyi Pasal 10 beleid tersebut.
PMK 220/2021 berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2021. (sap)