PMK 193/2021

PMK Terbit! Tarif Cukai Rokok Elektrik & HPTL Kini Diatur Terpisah

Dian Kurniati
Rabu, 29 Desember 2021 | 16.27 WIB
PMK Terbit! Tarif Cukai Rokok Elektrik & HPTL Kini Diatur Terpisah

Tampilan muka dokumen PMK 193/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengubah skema tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) mulai 1 Januari 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 193/2021 yang mengatur secara khusus tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan HPTL. Sebelumnya, ketentuan mengenai rokok elektrik dan HPTL menjadi bagian dari PMK tentang tarif cukai hasil tembakau.

"Untuk menampung perkembangan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, perlu melakukan pengaturan tarif cukai secara tersendiri," bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 193/2021, dikutip Rabu (29/12/2021).

PMK 193/2021 dalam pertimbangannya juga menjelaskan penetapan tarif cukai hasil tembakau ditetapkan secara terencana, adil, dan berkesinambungan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat. Selain itu, penetapan tarif juga mempertimbangkan target penerimaan cukai 2022 yang disepakati antara pemerintah dan DPR.

Pasal 2 beleid tersebut kemudian memerinci rokok elektrik meliputi rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup. Sementara pada Pasal 3, disebutkan HPTL meliputi tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco).

Tarif cukai hasil tembakau produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan mililiter atau gram. Besaran tarif cukai tersebut didasarkan pada rincian jenis hasil tembakau.

Pasal 7 PMK 193/2021 lantas menyebut tarif cukai rokok elektrik dan HPTL untuk masing-masing pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir ditetapkan oleh kepala kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai hasil tembakau. Penetapan tarif cukai tersebut merupakan keputusan kepala kantor dalam rangka menjalankan PMK 193/2021 yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu merek.

"Hasil tembakau yang diimpor bersamaan dengan peralatan untuk mengonsumsinya, diperlakukan sebagai komoditi/barang yang terpisah dari peralatan yang digunakan untuk mengonsumsinya," bunyi Pasal 12 beleid tersebut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kenaikan minimum HJE jenis rokok elektrik dan HPTL adalah sebesar 17,5%. Dengan perubahan tarif dan HJE rokok elektrik dan HPTL, pemerintah memproyeksikan  penerimaan cukainya akan mencapai Rp648,84 miliar pada 2022 atau naik 7,5% dari total estimasi penerimaan tahun ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.