PMK 192/2021

Pemerintah Rilis PMK Baru Soal Tarif Cukai Rokok 2022

Dian Kurniati
Rabu, 29 Desember 2021 | 15.56 WIB
Pemerintah Rilis PMK Baru Soal Tarif Cukai Rokok 2022

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 192/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya merilis peraturan yang mengatur tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 192/2021 menyebut penetapan tarif cukai rokok 2022 dilakukan secara terencana dan berkesinambungan. Penetapan tarif juga mempertimbangkan target penerimaan cukai 2022 yang disepakati antara pemerintah dan DPR.

"Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan secara terencana, adil, dan berkesinambungan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat," bunyi pertimbangan pada beleid tersebut, dikutip pada Rabu (29/12/2021).

Merujuk pada Pasal 5 PMK 192/2021, tarif cukai rokok ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Besaran tarif cukai rokok didasarkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau gram.

Pengklasifikasian tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan HJE.

Adapun HJE yang dimaksud bisa berdasarkan HJE yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku; berdasarkan HJE yang diberitahukan oleh pengusaha untuk hasil tembakau merek baru; atau berdasarkan HJE yang mengalami kenaikan.

Pada saat PMK 192/2021 mulai berlaku, kepala kantor menetapkan kembali tarif cukai dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022 dengan beberapa ketentuan.

Pertama, penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai yang masih berlaku untuk jenis hasil tembakau, golongan Pengusaha pabrik hasil tembakau, dan batasan HJE minimum yang telah ditetapkan berdasarkan PMK 198/2020.

Kedua, tarif cukai yang ditetapkan kembali sesuai dengan lampiran II dan lampiran HI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PMK tersebut.

Ketiga, HJE yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan lampiran III.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12% pada 2022. Kenaikan tarif tersebut lebih kecil dari tahun ini yang rata-rata sebesar 12,5%.

Pemerintah juga melakukan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer. Kebijakan tersebut untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi agar memperoleh tarif cukai lebih kecil. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.