Berfoto bersama setelah penandatanganan kesepakatan yang dilakukan Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Pius Lustrilanang dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Pusat BPK, di Jakarta, pada Senin (27/12/2021). (foto:Twitter DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait dengan bidang perpajakan.
Akun Twitter Ditjen Pajak (DJP), @DitjenPajakRI mengungkapkan penandatanganan kesepakatan bersama tentang protokol pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang perpajakan dilakukan pada Senin (27/12/2021).
"Kesepakatan yang dilakukan hari ini adalah sebagai pedoman bagi BPK dan Kementerian Keuangan dalam rangka melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, terutama di bidang perpajakan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Adapun kesepakatan bersama tersebut meliputi kewenangan dari pemeriksaan, yaitu prosedur pemeriksaan dan permintaan keterangan dan atau dokumen, prosedur pemberian keterangan dan atau dokumen, serta pemanfaatan dan pengembalian dokumen pemeriksaan.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan akan ada kesamaan interpretasi dan pengetahuan antara sistem dan prosedur yang akan diterapkan didalam proses pemeriksaan, baik itu oleh pemeriksa maupun pihak yang diperiksa.
Mengutip laman resmi BPK, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan implementasi dari kesepakatan ini diharapkan dapat mengatasi sebagian dari hambatan pemeriksaan. Hambatan ini khususnya terkait dengan perolehan dan penyediaan data penerimaan negara dari sektor perpajakan.
“Dalam rangka mendukung kelancaran proses pemeriksaan, diperlukan kesepakatan mengenai protokol pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan di bidang perpajakan dengan menteri keuangan selaku otoritas fiskal," ujar Agung.
Menurutnya, kesepakatan itu merupakan langkah awal yang baik. Kesepakatan ini diharapkan menjadi momentum dalam membangun kolaborasi dan sinergi antara BPK dan pemerintah dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), LK Kementerian/Lembaga (LKKL), dan LK Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2021.
Menurutnya, seluruh pejabat pengelola keuangan negara wajib memberikan dukungan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pemeriksaan yang sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Dukungan yang dimaksud antara lain dengan memberikan akses atas data dan informasi yang diperlukan terkait pemeriksaan. Pemberian akses itu tentunya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Pius Lustrilanang menyebut dalam pelaksanaan pemeriksaan penerimaan negara dari sektor perpajakan, dibutuhkan data pemeriksaan dengan coverage yang sangat besar.
Data yang dimaksud antara lain data yang terkait dengan pelaporan penerimaan pajak, piutang dan utang pajak, pelaporan pembayaran pajak, pelaporan pemberian insentif perpajakan, kegiatan pemeriksaan pajak oleh petugas pajak, penyelesaian keberatan/peninjauan kembali (PK), administrasi tunggakan dan penagihan pajak, serta pemberian restitusi pajak. (kaw)
Pada Senin (27/12) @KemenkeuRI bersama @bpkri melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Protokol Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara di Bidang Perpajakan.
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) December 28, 2021
-Sebuah Utas- pic.twitter.com/gBczQ5wFCg