Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki.Â
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki meminta semua pelaku UMKM untuk dapat segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak khawatir dengan urusan perpajakan.
Teten menjelaskan kepemilikan NIB justru akan mempermudah UMKM mengembangkan usaha dan memperoleh pembiayaan. Dia juga meminta UMKM tidak khawatir soal pajak karena kebanyakan masih di bawah batas omzet yang dikenai pajak penghasilan.
"Jangan takut dipungut pajak. Itu belum waktunya UMKM yang masih skala kecil sudah dipajaki," katanya, dikutip pada Minggu (19/12/2021).
Teten mengatakan pemerintah memberikan kemudahan mempermudah perizinan dan persyaratan kepemilikan NIB sebagai upaya mendorong pengusaha mikro naik kelas menjadi kecil. Pemerintah menargetkan ada 2,5 juta UMKM yang memperoleh NIB tahun ini.
Menurutnya, kepemilikan NIB akan membuat UMKM memperoleh akses pembiayaan di perbankan. Terlebih, bank-bank BUMN saat ini juga telah berkomitmen untuk terus memperbesar rasio kredit kepada UMKM.
Selain itu, lanjutnya, NIB juga membuat UMKM mudah bekerja sama dengan industri yang lebih besar, terutama BUMN. Dalam hal ini, UMKM dapat berperan sebagai pemasok komponen atau barang setengah jadi yang dibutuhkan industri besar.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, Teten berharap UMKM segera mengurus NIB yang kini sudah masuk dalam aplikasi Online Single Submission (OSS). Pada usaha mikro dan kecil perorangan, Teten menjamin proses penerbitan NIB akan sangat mudah.
"Dengan NIB, Bapak-Ibu sekalian bisa mengembangkan usahanya. Jadi karena itu, harus dipercepat," ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang di dalamnya mengatur ketentuan batas peredaran bruto atau omzet usaha sampai dengan Rp500 juta tidak akan kena pajak mulai tahun depan.
Berdasarkan UU HPP, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi UMKM yang memakai skema PPh final berdasarkan Peraturan Pemerinntah (PP) No. 23/2018 dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilannya.
Untuk wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam 1 tahun, tidak perlu membayar PPh. Apabila wajib pajak memiliki omzet di atas Rp500 juta maka omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%. (rig)