KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Pengusaha, Sri Mulyani Promosikan Supertax Deduction

Dian Kurniati
Minggu, 21 November 2021 | 07.00 WIB
Bertemu Pengusaha, Sri Mulyani Promosikan Supertax Deduction

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara 100 CEO Forum, Kamis (18/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif supertax deduction atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) atau pendidikan vokasi.

Sri Mulyani mengatakan insentif tersebut akan menguntungkan pengusaha karena dapat memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 200% atau 300%.

"Di dalam fiskal ini kami memberikan insentif fiskal. Kalau di tempat Bu Anne melakukan research and development, termasuk melakukan pelatihan vokasi, itu ada insentif fiskalnya," katanya dikutip pada Minggu (21/11/2021).

Ajakan Sri Mulyani ini juga merespons pertanyaan Vice CEO PT Pan Brothers Tbk. Anne Patricia Sutanto. Pada kesempatan itu, Anne menanyakan alokasi anggaran pendidikan untuk meningkatkan kualitas SDM di dalam negeri.

Menkeu pun menjelaskan tanggung jawab meningkatkan kualitas SDM tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, pengusaha juga perlu ikut berkontribusi memperbaiki kualitas SDM agar makin sesuai dengan kebutuhan zaman.

Di sisi lain, pemerintah memberikan insentif kepada pengusaha yang ikut berperan meningkatkan kualitas SDM. Selain peningkatan SDM, supertax deduction juga diberikan pada industri pionir yang melakukan kegiatan litbang.

"Jadi deductibility-nya terhadap pajaknya Bu Anne lebih gede, makanya bayar pajaknya sangat rendah," ujarnya.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 153/2020 mengatur pemberian pengurang penghasilan bruto hingga 300%, yakni 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan tambahan 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan. Terdapat 11 fokus yang meliputi 105 tema litbang yang dapat mengajukan insentif pajak tersebut.

Ada juga supertax deduction untuk kegiatan pelatihan dan vokasi hingga 200% seperti diatur dalam PMK 128/2019. Dalam hal ini, pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi sehingag menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.