Tampilan akun Twitter Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Belakangan ini, bermunculan berbagai situs urun dana atau crowdfunding yang digunakan para kreator seni untuk mengumpulkan donasi.
Beberapa situs crowdfunding yang banyak digunakan di antaranya Karyakarsa, Gokreator, Trakteer, dan Saweria. Melalui situs-situs tersebut, kreator seni dapat mencari dukungan berupa uang dari para pendukungnya.
Seorang kreator dengan akun @classivy membagikan pengalamannya memanfaatkan situs Trakteer untuk mendulang donasi melalui media sosial Twitter. Dalam sebuah tangkapan layar, nominal donasi yang dia kumpulkan mencapai Rp30,81 juta.
Taxmin media sosial Ditjen Pajak (DJP) kemudian turut mengomentari cuitan kreator tersebut. Secara singkat, Taxmin memberikan sebuah tautan video Youtube mengenai cara mengisi surat pemberitahuan (SPT) 1770 menggunakan e-Form.
"Tutorial pengisian SPT 1770 menggunakan e-Form," bunyi cuitan akun @DitjenPajakRI, Kamis (4/11/2021).
Wajib pajak yang melakukan pekerjaan atau usaha bebas memiliki keharusan untuk menyampaikan SPT 1770 dengan omzet di atas Rp4,8 miliar. Wajib pajak tersebut dikenakan pajak penghasilan (PPh) final seperti diatur dalam PP 23/2018.
Dalam utas yang sama, akun kemudian menambahkan tautan Youtube mengenai cara mendaftarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi.
"Sekalian titip tutorial kalau belum punya NPWP," bunyi cuitan tersebut.
Cuitan @DitjenPajakRI langsung mengundang berbagai tanggapan dari warganet. Kebanyakan warganet meminta Taxmin terus memantau kreator yang memperoleh penghasilan dari crowdfunding hingga membayar pajak.
"Pepet terus, Min," ujar akun @Anampituwolu.
Senada, akun @mikanmrms juga berkomentar, "Pantau terus, Min." (sap)