Tampilan awal salinan Peraturan Menteri BUMN No. 11/2021.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri BUMN Erick Thohir menetapkan kepatuhan membayar pajak sebagai salah satu persyaratan seseorang layak untuk diangkat sebagai direksi perusahaan pelat merah atau BUMN.
Melalui Peraturan Menteri BUMN No. 11/2021, seorang direksi BUMN harus memenuhi persyaratan materiel dan formal, termasuk sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan patuh dalam membayar pajak.
"Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama dua tahun terakhir," bunyi Pasal 4 poin f Peraturan Menteri BUMN No. 11/2021, dikutip pada Minggu (12/9/2021).
Peraturan Menteri BUMN 11/2021 juga turut mengatur tentang persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian direksi BUMN. Adapun tujuan diterbitkannya peraturan tersebut dalam rangka menciptakan sistem direksi BUMN yang andal dan akuntabel.
Persyaratan materiel yang harus dipenuhi seseorang agar diangkat sebagai direksi BUMN antara lain memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, berperilaku baik, dan berdedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Untuk menjadi direksi persero, persyaratan formal yang harus dipenuhi di antaranya cakap melakukan perbuatan hukum. Selain itu, calon direksi juga dalam waktu 5 tahun terakhir sebelum pengangkatan, tidak pernah dinyatakan pailit.
Dalam periode yang sama tersebut, calon direksi juga tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau perusahaan dinyatakan pailit.
Kemudian, calon direksi juga tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 tahun terakhir sebelum pengangkatan.
Persyaratan materiel untuk direksi perum juga lebih kurang sama antara lain mampu melaksanakan perbuatan hukum; tidak pernah dinyatakan pailit; tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau perusahaan dinyatakan pailit; atau tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, dan/atau perusahaan.
Persyaratan lain yang juga harus dipenuhi seseorang untuk diangkat sebagai direksi BUMN antara lain bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota dan/atau anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah; serta tidak menjabat sebagai direksi pada BUMN yang bersangkutan selama 2 periode berturut-turut.
Selanjutnya, calon direksi harus memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya; sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; serta memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 2 tahun terakhir.
Pada ketentuan yang lama, yakni Peraturan Menteri BUMN 3/2015, hanya termuat 5 persyaratan lain, tanpa memasukkan poin kewajiban memiliki NPWP dan patuh membayar pajak setidaknya 2 tahun terakhir.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [24 Agustus 2021]," bunyi Pasal 24 beleid tersebut. (rig)