Ilustrasi. Sejumlah pengunjung melintas di area salah satu pusat perbelanjaan di Medan, Sumatra Utara, Rabu (7/7/2021). Pemerintah Kota Medan memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan melakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) hanya berlaku 3 bulan, yakni atas sewa toko atau gerai kepada pedagang eceran pada Agustus—Oktober 2021. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (4/8/2021).
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 102/2021, insentif diberikan untuk periode sewa toko atau gerai kepada pedagang eceran pada Agustus—Oktober 2021 dengan periode penagihan pada Agustus—Oktober November 2021.
“Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.
Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam PMK 102/2021 dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
Adapun pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir. Simak ‘Resmi! Pemerintah Beri Insentif PPN Sewa Unit Mal Hingga Lapak Pasar’.
Selain mengenai terbitnya PMK 102/2021, ada juga bahasan terkait dengan sektor yang menjadi andalan DJP untuk mengamankan target penerimaan pajak hingga akhir tahun. Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berpotensi memengaruhi kinerja.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan insentif pajak dalam PMK 102/2021 diharapkan dapat membantu sektor ritel. Insentif ini menjadin bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Diharapkan PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional," ujarnya. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 102/2021 di sini. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Staf Khusus Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan untuk sementara, pemerintah tidak menambah pagu insentif meskipun ada pemberian PPN DTP atas sewa toko. Pasalnya, ada realokasi anggaran dari pagu insentif perpajakan untuk dunia usaha yang berpotensi tidak terserap.
"Untuk insentif usaha secara keseluruhan prinsipnya evaluasi terus dilakukan mengikuti perkembangan yang ada,” ujarnya. (Kontan)
Untuk memanfaatkan insentif, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP.
Sesuai dengan ketentuan pada PMK 102/2021, insentif PPN DTP tidak akan diberikan jika penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran itu tidak menggunakan faktur pajak dan/atau tidak dilaporkan PKP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
“Tidak diberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (8) PMK 102/2021. Simak pula 'Mau PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah? PKP Harus Lapor Ini ke DJP' dan 'Jika Diperoleh Data dan Informasi Ini, DJP Bisa Tagih PPN Sewa Toko'. (DDTCNews)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor Mengatakan kinerja penerimaan pajak pada semester I/2021 terus membaik. Dia berharap momentum tersebut tetap terjaga, meskipun ada kebijakan PPKM darurat dan level 4.
Neilmaldrin menjelaskan kinerja positif penerimaan pajak hingga akhir tahun akan mengandalkan tiga sektor ekonomi antara lain industri pengolahan, perdagangan serta sektor informasi dan komunikasi. Apalagi, penerimaan pajak dari ketiga sektor tersebut tumbuh positif pada semester I/2021. (DDTCNews)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah membuka ruang untuk segala bentuk masukan dan saran, termasuk penurunan threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang diserukan World Bank.
Saran terkait dengan penurunan threshold PKP tersebut menjadi perhatian pemerintah karena dapat menjaring lebih banyak wajib pajak masuk ke dalam sistem PKP. Namun, hal tersebut membutuhkan pertimbangan-pertimbangan lain yang akan menjadi bahan diskusi internal otoritas. (Kontan)
Realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak sepanjang semester I/2021 tercatat tumbuh 15,87% secara tahunan.
Realisasi restitusi dipercepat mengalami pertumbuhan hingga 29%. Restitusi yang bersumber dari upaya hukum tercatat tumbuh 28,78%. Sementara itu, restitusi normal tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 5,65%. Simak ‘Realisasi Restitusi Pajak Naik 15,87%, Begini Penjelasan DJP’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 30 Juli 2021 telah mencapai Rp48,35 triliun atau 77% dari pagu Rp61,83 triliun.
Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ditjen Anggaran (DJA) Purwanto mengatakan pemerintah berkomitmen menyediakan anggaran yang cukup untuk menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dana PEN akan terus disesuaikan dengan kebutuhan. Simak ‘Insentif Pajak Sudah Terserap Rp48,35 Triliun, Ini Perinciannya’. (DDTCNews) (kaw)