KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Sudah Terserap Rp48,35 Triliun, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Selasa, 03 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Insentif Pajak Sudah Terserap Rp48,35 Triliun, Ini Perinciannya

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan DJA Purwanto (kanan atas) dalam sebuah webinar, Selasa (3/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 30 Juli 2021 telah mencapai Rp48,35 triliun atau 77% dari pagu Rp61,83 triliun.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ditjen Anggaran (DJA) Purwanto mengatakan pemerintah berkomitmen menyediakan anggaran yang cukup untuk menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Secara umum dana PEN akan terus disesuaikan dengan kebutuhan. "Angkanya naik, pada awalnya untuk semua [program PEN] kami berkomitmen meningkatkan pagunya," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:
Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Pemerintah saat ini telah memberikan berbagai insentif untuk mendukung pemulihan dunia usaha. Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta PPN atas sewa ruangan/bangunan DTP.

Selain itu, lanjut Purwanto, terdapat juga insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah yaitu pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Untul PPh Pasal 21 DTP, sebanyak 90.871 pemberi kerja telah memanfaatkan. Insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor sudah dimanfaatkan 15.990 wajib pajak. Pada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, terdapat 69.662 wajib pajak yang memanfaatkannya.

Baca Juga:
DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Sementara itu, insentif PPh final DTP telah dinikmati 129.215 wajib pajak UMKM, serta restitusi PPN dipercepat telah dimanfaatkan 1.564 wajib pajak. Insentif penurunan tarif PPh badan telah dimanfaatkan untuk semua wajib pajak. Lalu, PPN properti DTP pada 709 penjual, dan PPnBM mobil DTP pada 6 penjual.

Secara umum, realisasi dana PEN hingga 30 Juli 2021 mencapai Rp305,5 triliun atau 41% dari pagu Rp744,75 triliun. Pemanfaatan anggaran tersebut terbagi dalam lima klaster yakni kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM dan korporasi, program prioritas kementerian/lembaga, serta insentif dunia usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu