KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Digital Meningkat, World Bank: Threshold PKP Perlu Diturunkan

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Juli 2021 | 10:06 WIB
Ekonomi Digital Meningkat, World Bank: Threshold PKP Perlu Diturunkan

Laporan terbaru World Bank berjudul Beyond Unicorns: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia. 

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia dinilai perlu menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) untuk meningkatkan basis pajak yang bersumber dari aktivitas ekonomi digital.

Dalam laporan terbaru World Bank berjudul Beyond Unicorns: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia disebutkan threshold PKP yang tinggi menimbulkan distorsi terhadap sistem PPN. Akibat tingginya threshold PKP, banyak penyerahan yang tidak tercakup dalam sistem PPN.

"Distorsi makin besar bila threshold tersebut diterapkan pada pelaku usaha e-commerce yang notabene unit usahanya sangat banyak tetapi memiliki skala usaha yang kecil," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip pada Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Seperti diketahui, threshold PKP yang berlaku di Indonesia saat ini mencapai Rp4,8 miliar per tahun. Bila pelaku usaha memiliki peredaran usaha di atas Rp4,8 miliar, mereka tidak perlu dikukuhkan PKP dan memungut PPN atas setiap penyerahan barang dan jasa.

Negara berkembang banyak menerapkan threshold PKP yang tinggi. Kondisi ini dikarenakan otoritas sulit untuk menerapkan sistem PPN secara utuh akibat informalitas ekonomi. Terlepas dari tren tersebut, threshold PKP yang berlaku di Indonesia tercatat sangat tinggi bila dibandingkan dengan rata-rata internasional.

Oleh karena itu, World Bank memandang threshold PKP senilai Rp4,8 miliar per tahun tersebut perlu dievaluasi demi meningkatkan basis pajak dan menciptakan level playing field.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Menurut World Bank, potensi pajak yang bersumber dari aktivitas ekonomi digital saat ini memang masih rendah. Namun, potensi pajak dari sektor tersebut berpotensi tumbuh pesat pada masa yang akan datang seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi digital.

Sebagai contoh, World Bank memproyeksikan e-commerce Indonesia akan tumbuh 54% pada 2020 dengan nilai mencapai US$32 miliar. Hal ini berbanding terbalik dibandingkan dengan konsumsi rumah tangga yang terkontraksi -2,63% pada tahun lalu.

Tak hanya itu, pemajakan atas ekonomi digital juga berpotensi membantu Indonesia untuk memformalkan perekonomian Indonesia yang saat ini masih didominasi sektor informal.

Bila suatu unit usaha mampu bergeser dari sektor informal menuju sektor formal, mereka akan dapat lebih mendapatkan pembiayaan dari sektor keuangan. Unit usaha itu juga berpotensi menjadi sumber penerimaan pajak pada masa mendatang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juli 2021 | 23:50 WIB

Pemerintah dapat mengkaji opsi penurunan threshold PKP ini dengan menyesuaikan kembali kepada kondisi perekonomian di Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor