PMK 96/2021

PMK Baru, Ini Syarat Penyerahan Yacht Usaha Pariwisata Bebas PPnBM

Muhamad Wildan
Jumat, 30 Juli 2021 | 16.39 WIB
PMK Baru, Ini Syarat Penyerahan Yacht Usaha Pariwisata Bebas PPnBM

PMK 96/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengecualikan impor atau penyerahan yacht untuk usaha pariwisata dari pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2021, pengecualian PPnBM atas impor atau penyerahan yacht kepada wajib pajak yang melakukan usaha pariwisata. Wajib pajak perlu memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM. Bila tidak memiliki SKB, PPnBM yang dikenakan mencapai 75%.

“Dalam hal wajib pajak ... tidak memiliki SKB PPnBM atau memiliki SKB PPnBM setelah pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan, PPnBM ... tetap dipungut atau dibayar," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 96/2021, dikutip pada Jumat (30/7/2021).

Adapun untuk memperoleh SKB PPnBM yang dipersyaratkan tersebut, wajib pajak pelaku usaha pariwisata harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman yang disediakan Ditjen Pajak (DJP).

Dalam permohonan yang diajukan, wajib pajak harus menyertakan informasi seperti nama, alamat, NPWP, jenis usaha, nama barang, nilai impor atau harga jual, PPnBM terutang, serta tanggal pembelian.

DJP juga meminta dokumen pendukung yang menunjukkan wajib pajak benar-benar melakukan kegiatan usaha pariwisata. Dokumen yang dimaksud adalah nomor izin berusaha dan sertifikat standar yang diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata atau izin usaha pariwisata lainnya.

Wajib pajak juga tidak boleh memiliki utang pajak, tertib menyampaikan SPT Tahunan PPh selama 2 tahun terakhir, dan selalu menyampaikan SPT Masa PPN dalam 3 masa pajak terakhir. Persyaratan mengenai utang pajak dikecualikan bagi wajib pajak yang diperbolehkan untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

PMK terbaru mengenai pengenaan PPnBM atas barang mewah selain kendaraan bermotor ini telah diundangkan sejak 26 Juli 2021. Beleid ini berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.