Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan materi dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Dengan adanya kesepakatan mengenai pajak minimum global (global minimum tax) yang tertuang dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), ruang pemberian insentif pajak menjadi terbatas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih ada ruang pemberian insentif di bawah tarif pajak minimum global yang telah disepakati 15%. Namun, pemberian insentif tidak akan mungkin berupa tarif pajak 0%.
Sri Mulyani mengatakan adanya aturan carve-out 5% memberi ruang bagi negara-negara yang masih membutuhkan insentif pajak sebagai sarana menarik investasi. Pemberian insentif bisa berupa tarif pajak hingga 5% di atas tarif pajak minimum.
“Ini untuk negara-negara yang masih mau memberikan insentif perpajakan, tapi yang jelas tidak mungkin memberikan fasilitas perpajakan 0%,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021).
Sri Mulyani mengatakan G20 menyepakati Pilar 2, yang berada di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) ini, untuk mengurangi kompetisi global. Pasalnya, ada negara atau yurisdiksi yang menawarkan pajak sangat rendah, bahkan mencapai 0%.
Dengan kesepakatan itu, semua negara mendapat kepastian setiap perusahaan multinasional membayar pajak minimal 15%. Dengan demikian, perusahaan multinasional tidak bisa menghindari pembayaran pajak dengan memilih berlokasi di daerah atau negara tax haven.
Sri Mulyani mengatakan ketentuan pajak minimum global akan memastikan semua perusahaan multinasional membayar pajak sesuai yang telah disepakati. Ketentuan pajak minimum akan dikenakan pada perusahaan yang memiliki threshold omzet konsolidasi €750 juta.
Sementara itu, lanjut Sri Mulyani, ketentuan pajak minimum global tersebut rencananya akan dikecualikan bagi entitas pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, dana pensiun, maupun investment fund.
Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan terus mengamati setiap dinamika pembahasan wacana pajak minimum global. Salah satunya mengenai ruang pemberian insentif dengan ketentuan carve-out 5%.
"Kementerian Keuangan, DJP, BKF, dan semuanya meneliti dinamika ini sehingga kami bisa antisipasi dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan DPR juga makan membahas perkembangan yang terjadi di tingkat internasional ini. Dengan demikian, Indonesia diharapkan tidak kalah atau tidak siap ketika menghadapi perusahaan yang mengalami proses bisnis sangat dinamis.
“Karena seluruh framework ini akan berjalan dan efektif berjalan mulai 2023,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)