REFORMASI pajak pertambahan nilai (PPN) direncanakan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Salah satu aspek perubahan sistem PPN yang diusulkan adalah penyesuaian skema PPN dari tarif tunggal menjadi multitarif. Pemerintah meyakini penggunaan skema multitatif dapat menciptakan keadilan bagi masyarakat
Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji menyatakan lebih dari 60% yurisdiksi di dunia telah mengadopsi skema mulititarif PPN. Artinya, dalam sistem PPN, terdapat beberapa tarif yang berlaku seperti reduced rate, zero rated, dan lain sebagainya. Simak ‘PPN: Tarif Tunggal atau Mulititarif?’.
“Secara teori, multitarif dapat mencerminkan keadilan sistem PPN karena pada hakikatnya setiap barang dan jasa memiliki elastisitas yang berbeda sehingga relevan jika diberikan tarif yang bervariasi,” ujar Bawono.
Sistem PPN multitarif makin berpeluang untuk dilakukan karena telah didukung digitalisasi, integrasi data, dan pola pengawasan yang lebih baik.
Selain itu, sambung dia, skema multitarif juga dapat menjadi jalan tengah yang rasional terkait dengan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif umum PPN.
“Pada saat tarif umum dinaikkan, di sisi lain, pemerintah juga memberikan tarif yang lebih rendah kepada jenis barang dan jasa tertentu sehingga lebih mencerminkan aspek keadilan dari sistem PPN,” tambah Bawono.
Selain mengenai rencana penyesuaian tarif, Bawono juga juga memberikan pendapat mengenai aspek perubahan lainnya dalam reformasi PPN, yaitu peninjauan ulang pengecualian dan fasilitas PPN.
Penasaran? Yuk, simak obrolan lengkap DDTC PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (kaw)