DDTC Library di Menara DDTC, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
JAKARTA, DDTCNews - Sebentar lagi wajib pajak di Indonesia bakal punya 'acuan' mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang dapat mereka peroleh serta jalankan.
Kepastian tentang hak dan kewajiban bagi wajib pajak itu akan dimuat dalam 'Piagam Wajib Pajak' atau populer sebagai taxpayers charter. Ini bukan barang baru. Negara-negara lain seperti Australia, Amerika Serikat, hingga Kanada sudah punya taxpayers charter-nya masing-masing.
Jika jadi diluncurkan nanti, taxpayers charter di Indonesia akan mengodifikasi ulang beragam hak dan kewajiban perpajakan yang selama ini tersebar di banyak regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri keuangan (PMK).
Taxpayers charter yang dirilis oleh pemerintah nanti bisa menjadi panduan bagi publik terkait dengan hak-hak dasar yang dimiliki oleh wajib pajak serta kewajiban yang perlu mereka jalankan.
Dalam diskursus global, topik tentang taxpayers rights sebenarnya telah banyak dituangkan dalam berbagai literatur-literatur populer. Sumber literatur tersebut penting bagi wajib pajak serta pemangku kepentingan untuk menyegarkan kembali ingatan mengenai hubungan antara wajib pajak dan hak-haknya.
DDTC Library, sebagai salah satu perpustakaan perpajakan terlengkap di Indonesia, turut menyediakan koleksi bahan bacaan dan sumber literatur mengenai hak-hak wajib pajak. Bahkan, kata kunci 'taxpayers rights' masuk ke dalam daftar pilihan topik yang tersedia di fitur pencarian DDTC Library.
Sedikitnya, terdapat 18 buku di DDTC Library yang mengulas dan menyinggung topik hak-hak wajib pajak. Buku-buku tersebut bisa diakses secara fisik oleh masyarakat umum dengan datang langsung ke DDTC Library di Menara DDTC, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Buku Apa Saja?
Buku-buku yang berkaitan dengan topik taxpayers rights di DDTC Library bisa disimak melalui tautan berikut ini. Kedelapan belas buku tersebut, antara lain:
Sumber-sumber literatur di atas bisa digunakan secara terbuka oleh publik untuk memperkaya pemahaman mengenai hak-hak wajib pajak. Penguatan hak wajib pajak, salah satunya melalui penerbitan taxpayers charter, diharapkan bisa mendorong kepatuhan.
Darussalam (2022) menilai bahwa hal terpenting yang dibutuhkan wajib pajak adalah diperolehnya hak-hak mereka secara jelas berdasarkan aturan hukum. Jika hak-hak diperoleh, ujar Darussalam, maka wajib pajak dipastikan bersedia membayar pajak secara sukarela tanpa perlu dibanjiri dengan insentif lainnya.
Pendek kata, hak-hak wajib pajak mestinya memang tidak sekadar tercantum dan tersebar dalam ratusan produk hukum, tetapi juga ditegaskan ke dalam sebuah rumusan yang sederhana. Kebijakan Ditjen Pajak (DJP) yang segera menerbitkan taxpayers charter perlu diapresiasi sebagai bagian dari strategi positif dalam membangun kesadaran dan kepatuhan pajak. (sap)