KEBIJAKAN PPN

Penjelasan BKF Soal Sistem Multitarif PPN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Juni 2021 | 06:01 WIB
Penjelasan BKF Soal Sistem Multitarif PPN

Seorang ibu tengah berbelanja di salah satu minimarket, beberapa waktu lalu. Kementerian Keuangan menyatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax akan memainkan peran penting jika pemerintah memilih skema multitarif dalam pemungutan pajak pertambahan nilai. (Foto: theiconomics.com)

JAKARTA, DDTCNews - Kemenkeu menyatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax akan memainkan peran penting jika pemerintah memilih skema multitarif dalam pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rustam Effendi mengatakan tantangan utama dalam menerapkan sistem multitarif dalam rezim PPN adalah kesiapan sistem administrasi otoritas pajak dalam hal ini DJP.

Menurutnya, variasi dalam kebijakan multitarif perlu dukungan sistem administrasi yang kuat sebagai cara membuat desain PPN yang berkeadilan.

Baca Juga:
PPN Naik Jadi 11% per 1 April! Aturan Teknis Belum Ada, Publik Bingung

"Prinsipnya sistem multitarif itu semakin banyak variasi itu makin adil. Nah kontranya nanti dengan [kemampuan] sistem administrasi," katanya dalam acara Nyibir Fiskal di akun Instagram @bkfkemenkeu, Jumat (25/6/2021).

Rustam menjelaskan jika sistem administrasi perpajakan khususnya PPN makin handal, maka makin mudah mencapai keadilan melalui rezim multitarif PPN. Infrastruktur teknologi informasi tersebut akan menjadi penopang yang kuat saat rezim PPN dan PPnBM dilebur.

Menurutnya, ada urgensi meninggalkan sistem PPnBM sebagai alat distribusi pendapatan dari masyarakat mampu ke masyarakat kelompok rentan. Selain Indonesia, kini tinggal Australia dan Turki yang masih menerapkan sistem PPnBM dalam kebijakan perpajakan domestik.

Baca Juga:
Tarif PPN Jadi Naik ke 11% Per April? DJP Luncurkan E-Faktur Versi 3.1

Dia menuturkan terdapat sejumlah celah yang membuat sistem PPnBM mudah dihindari dan tidak lagi diadopsi banyak negara. Pertama, pungutan pajak hanya berlaku satu kali saat penjualan barang masuk kategori mewah.

Kedua, potensi penghindaran pajak terbuka lebar dengan menurunkan nilai barang atau indikator lainnya yang menjadi ambang batas pungutan PPnBM.

Karena itu, muncul rencana meleburkan sistem PPN dan PPnBM melalui skema multitarif sebagai alat mencapai rezim PPN yang berkeadilan. Sementara itu, peran PPnBM akan digantikan pungutan cukai seperti penerapan pajak karbon untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga:
Negara Teluk Ini Tolak Kenaikan PPN Jadi 15%

Rustam menambahkan sistem multitarif PPN juga membuka ruang untuk memberikan fasilitas pajak pada barang dan jasa tertentu seperti yang menjadi kebutuhan dasar dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

Kemudian sistem multitarif juga berfungsi untuk meningkatkan daya saing produk domestik dengan memberikan perlakuan tarif yang berbeda pada produk sejenis yang diimpor dari luar negeri.

"Konsep multitarif itu supaya makin lama sistem pajak jadi makin adil dan kita juga yakin DJP dengan [kemampuan] administrasinya, apalagi nanti dengan coretax yang lebih mumpuni karena semua [proses bisnis] masuk sistem," ungkapnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Maret 2022 | 08:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Naik Jadi 11% per 1 April! Aturan Teknis Belum Ada, Publik Bingung

Sabtu, 12 Maret 2022 | 08:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tarif PPN Jadi Naik ke 11% Per April? DJP Luncurkan E-Faktur Versi 3.1

Minggu, 13 Juni 2021 | 09:01 WIB KEBIJAKAN PPN

Ditanya Konstituen Soal PPN, Anggota DPR Ini Curhat ke Sri Mulyani

Sabtu, 24 Oktober 2020 | 15:01 WIB BAHRAIN

Negara Teluk Ini Tolak Kenaikan PPN Jadi 15%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor