Ilustrasi. Warga melintas di depan sebuah gerai di pusat perbelanjaan Jatinangor Town Square yang tutup pukul pukul 18.00 WIB di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang guna menekan penyebaran COVID-19 yang setiap harinya mengalami peningkatan kasus aktif. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI meminta pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan keringanan pajak seiring dengan pemberlakuan PPKM Darurat se-Jawa dan Bali.
Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat mengatakan pemerintah pusat perlu memberikan pembebasan PPh final atas sewa tanah/bangunan yang selama ini tarifnya mencapai 10%. Selain itu, ia juga meminta subsidi atau bantuan untuk karyawan.
"Kami mengharapkan dapat ditiadakannya PPh final 10% sewa yang ditanggung pihak pusat belanja, pengurangan tarif PLN dan gas, serta mohon diberikan subsidi bantuan biaya hidup bagi karyawan yang bergerak di pusat belanja," katanya, Jumat (2/7/2021).
Ellen juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terutang, termasuk meniadakan pajak restoran, pajak reklame, dan pajak parkir seiring dengan berlakunya PPKM darurat.
Menurutnya, pelaku pusat perbelanjaan telah mengalami kerugian yang besar dari kebijakan PSBB dan PPKM yang berulang kali diperketat. Terlebih, biaya operasional yang ditanggung pelaku usaha juga tidak sedikit.
Pusat perbelanjaan selama ini juga telah memberikan diskon kepada tenant untuk dapat bertahan dan membuka lapangan kerja. "Mirisnya, di luar pusat perbelanjaan masih banyak bisnis masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan lengkap dan tepat," ujar Ellen.
APPBI pun berharap pemerintah dapat lebih cermat dan tepat sasaran dalam menangkal penyebaran pandemi Covid-19 sehingga perekonomian dapat bergerak kembali dan pekerja dapat melaksanakan pekerjaannya seperti sediakala.
Seperti diketahui, pemerintah memerintahkan pusat perbelanjaan atau mal untuk tutup sementara selama periode PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. (rig)