Laporan pemeriksaan kinerja atas pemberian insentif dan fasilitas perpajakan yang dirilis BPK.Â
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) kepada wajib pajak yang tidak berhak.
Temuan ini masuk dalam laporan pemeriksaan kinerja atas pemberian insentif dan fasilitas perpajakan pada sama pandemi Covid-19 di Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) serta instansi terkait lainnya di Jakarta, Bekasi, dan Bandung.
"Sebanyak 376 wajib pajak dengan nilai peredaran usaha di atas Rp4,8 miliar namun memanfaatkan PPh final DTP senilai Rp45,88 miliar," tulis BPK dalam laporan pemeriksaan kinerja tersebut, dikutip pada Kamis (1/7/2021).
Menanggapi temuan BPK tersebut, kantor pelayanan pajak (KPP) yang diperiksa oleh BPK menyatakan akan melakukan penelitian lebih lanjut dan penerbitan SP2DK terhadap wajib pajak penerima insentif dengan omzet melebihi Rp4,8 miliar.
Bila wajib pajak diketahui tidak memenuhi kriteria threshold omzet sebesar Rp4,8 miliar sebagaimana diatur dalam PP 23/2018 maka KPP akan menerbitkan surat pembatalan Surat Keterangan (Suket) PP 23.
Meski demikian, KPP mengungkapkan sesungguhnya terdapat pula sebagian wajib pajak yang nyata-nyata merupakan UMKM. Hanya saja, tidak ada bukti pendukung atas hal tersebut.
Terhadap wajib pajak dengan omzet di atas Rp4,8 miliar, BPK menemukan adanya 921 wajib pajak yang memanfaatkan 2 insentif secara bersamaan. Kedua insentif yang dimaksud adalah PPh final UMKM DTP dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
"Sebanyak 921 wajib pajak memanfaatkan PPh Final DTP senilai Rp5,44 miliar namun juga mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25," tulis BPK dalam laporan tersebut.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya wajib pajak yang mengajukan fasilitas PPh final UMKM DTP tetapi juga mengajukan fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Nilai PPh final UMKM DTP yang diajukan mencapai Rp163,06 juta.
Selanjutnya, terdapat 21 wajib pajak pemanfaat PPh final UMKM DTP senilai Rp181,79 juta tetapi juga mengajukan restitusi PPN dipercepat. Terdapat pula 6 wajib pajak yang mengajukan PPh final UMKM DTP senilai Rp707,53 juta tetapi juga mengajukan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor.
Kemudian, terdapat 6 wajib pajak pemanfaat PPh final UMKM DTP senilai Rp360,37 juta tetapi juga memanfaatkan fasilitas PPN DTP. (kaw)