Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim saat rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (15/6/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memberikan respons perihal penolakan beberapa anggota Komisi X DPR tentang wacana PPN jasa pendidikan.
Nadiem mengatakan dirinya memahami posisi politik Komisi X perihal wacana PPN pada sektor pendidikan yang muncul dalam revisi RUU KUP. Dia menyatakan perlu melakukan kajian mendalam perihal kebijakan fiskal pemerintah pada sektor jasa pendidikan.
"Beberapa poin kami dengar posisi Komisi X tentang wacana penambahan pajak PPN untuk sekolah. Itu tentunya akan kami kaji karena kami juga harus mendalami dahulu untuk melihat situasinya," katanya saat rapat kerja dengan Komisi X, Selasa (15/6/2021).
Nadiem menuturkan akan membawa aspirasi dari anggota Komisi X tersebut saat pemerintah hendak membahas RUU KUP dengan DPR. Hal tersebut, lanjutnya, akan menjadi salah satu aspek yang akan dibahas pemerintah.
Baru-baru ini, wacana jasa pendidikan akan dikenai PPN mengemuka melalui draf revisi RUU KUP. Kementerian Keuangan belum memberikan penjelasan detail rencana kebijakan PPN pada sektor jasa pendidikan.
"Pesan itu [Komisi X DPR PPN jasa pendidikan] akan kami bawa ke dalam internal pemerintah pusat," jelas Nadiem.
Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan jasa pendidikan memiliki cakupan kegiatan yang luas. Menurutnya, hanya jasa pendidikan dengan iuran tertentu saja yang nantinya dikenai PPN.
Neilmaldrin menambahkan PPN bakal dikenakan atas jasa-jasa pendidikan yang bersifat komersial. Sementara itu, jasa pendidikan yang mengemban misi sosial dan kemanusiaan serta dinikmati oleh masyarakat secara umum seperti sekolah negeri tidak akan dikenai PPN.
Dengan ini, lanjutnya, fasilitas PPN melalui pengecualian yang diberikan oleh pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan fasilitas PPN tersebut.
Pemerintah juga berharap penerimaan pajak dapat lebih maksimal dengan pengurangan pengecualian PPN, termasuk mengurangi belanja perpajakan akibat pengecualian PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN. (rig)