Interior Suzuki APV yang dilelang KPP Madya Bogor. (foto: lelang.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah Jawa Barat menyelenggarakan lelang dua mobil hasil eksekusi pajak yaitu satu mobil Daihatsu Luxio tahun produksi 2010 dan satu mobil Suzuki APV.
KPP Madya Bogor melelang satu unit mobil Daihatsu Luxio tahun produksi 2010 melalui laman lelang.go.id pekan ini. Objek lelang dijual mulai Rp60,5 juta dan wajib menyetorkan uang jaminan senilai Rp12,1 juta melalui nomor virtual account pada laman lelang.go.id.
"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang cara tertutup (close bidding) pada aplikasi lelang," tulis pengumuman KPP Madya Bogor dikutip pada Jumat (4/6/2021).
Selanjutnya, calon peserta lelang yang berminat wajib menyetorkan uang jaminan paling lambat pada Minggu (6/6/2021). Penyampaian penawaran lelang dibuka sampai dengan Senin (7/6/2021) pukul 11.15 WIB.
KPP Madya Bogor menyebutkan objek lelang dalam kondisi apa adanya dengan segala kekurangan. Informasi perihal objek lelang dapat menghubungi panitia lelang KPP Madya Bogor pada saluran telepon (0251)7546464 atau nomor seluler 081311242666.
Selain itu, KPP Madya Bogor juga melelang satu mobil Suzuki APV. Mobil hasil eksekusi pajak itu dilego mulai Rp70,8 juta. Peminat mobil ini wajib menyetorkan uang jaminan sejumlah Rp14,16 juta dan paling lambat dibayar pada Minggu (6/6/2021).
Batas akhir penawaran untuk objek lelang ini berlaku sampai dengan Senin pekan depan (7/6/2021) pukul 11.30 WIB. Seperti halnya objek lelang pertama, KPP Madya Bogor menyebutkan mobil hasil eksekusi pajak dalam kondisi apa adanya.
"Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajiban maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara," sebut KPP Madya Bogor. (rig)