Pengumuman lelang. (foto: hasil tangkapan layar akun Instagram @pajakkepri)
BATAM, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan akan melelang aset hasil eksekusi pajak berupa sebidang tanah dan bangunan ruko yang berlokasi di kawasan industri pada 8 Desember 2022.
Lelang dilaksanakan melalui mekanisme close bidding melalui website www.lelang.go.id. Pelaksana lelang tersebut ialah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Terdapat uang jaminan yang perlu disiapkan untuk dapat mengikuti proses lelang.
“Jenis barang lelang ialah sebidang tanah seluas 85 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan permanen 3 lantai terletak di kawasan industri Panbil Komersial,” demikian bunyi pengumuman lelang dikutip dari akun Instagram @pajakkepri, Senin (28/11/2022).
Harga limit dari lelang tersebut ditetapkan Rp829,55 juta dengan uang jaminan lelang Rp165,91 juta. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor virtual account (VA) yang diperoleh setelah melakukan pendaftaran lelang melalui www.lelang.go.id.
Nominal uang jaminan yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan. Uang jaminan tersebut harus sudah diterima oleh KPKNL selamat-lambatnya 1 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
Perlu diperhatikan, objek lelang dalam kondisi apa adanya sehingga apabila ada gugatan, tuntunan, dan biaya atau kewajiban yang tertunggak atas objek lelang itu maka menjadi risiko dan tanggung jawab pembeli.
Peserta lelang harus menyelesaikan pelunasan pembayaran harga lelang, termasuk bea lelang sebesar 2% dari harga lelang terbentuk, maksimal 5 hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Jika tidak maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
“Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang,” sebut KPP. (Fikri/rig)