Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan joint Key Performance Indicator (KPI) atau KPI bersama antara Ditjen Perbendaharaan (DJPb) dan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan KPI brsama tersebut ditetapkan untuk menjaga keseimbangan antara penjagaan kondisi kas yang dilakukan oleh DJPb dan penerbitan utang melalui SBN oleh DJPPR.
"Jangan sampai mereka [DJPb dan DJPPR] sibuk menerbitkan SBN [tetapi] yang satu bilang cash masih banyak. Jadi mereka harus duduk bersama untuk menentukan timing yang tepat," katanya dikutip pada Senin (24/5/2021).
Penetapan KPI bersama DJPb dan DJPPPR ini juga untuk merespons tingginya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA). Pada 2020, nilai SiLPA memang cenderung tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pada akhir 2020, SiLPA tercatat mencapai Rp234,7 triliun atau 4 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan SiLPA 2019 yang mencapai Rp53,4 triliun.
Tingginya SiLPA juga tidak terlepas dari strategi oportunistik pemerintah dalam penerbitan SBN. Ketika menerbitkan SBN, pemerintah memanfaatkan momentum pasar yang mendukung meski dana tersebut belum tentu dibutuhkan saat itu juga.
Penerbitan SBN yang oportunistik dibutuhkan untuk mengantisipasi faktor-faktor yang tidak dapat dikontrol oleh Kementerian Keuangan seperti kapan kementerian membelanjakan anggaran, faktor pandemi Covid-19, dan faktor pasar. (rig)