Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak yang menjadi investor cryptocurrency, seperti Bitcoin, untuk melaporkan keuntungan yang diperoleh pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP tetap berpegang Pasal 4 UU PPh yang mendefinisikan penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak yang dapat dipakai untuk konsumsi ataupun menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan bentuk apapun.
“Dengan demikian, bila keuntungan dari cryptocurrency masuk dalam definisi tersebut berarti merupakan objek pajak dan harus dilaporkan pada SPT Tahunan,” ujar Neilmaldrin, Senin (8/3/2021).
Pelaporan dan cara pengisian SPT atas keuntungan yang diperoleh wajib pajak dari transaksi cryptocurrency dilakukan wajib pajak secara mandiri sesuai dengan sistem self-assessment yang dianut Indonesia.
Neilmaldrin mengatakan apabila wajib pajak investor cryptocurrency merupakan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, penghasilan dari transaksi cryptocurrency dapat dilaporkan melalui formulir 1770.
"Untuk penghitungan pajak atas keuntungan transaksi tersebut tetap menggunakan penghitungan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh," ujar Neilmaldrin.
Seperti diketahui, bitcoin dan cryptocurrency lainnya menjadi instrumen investasi yang banyak dimanfaatkan oleh investor ritel maupun institusi dalam beberapa tahun terakhir. Laba yang dijanjikan dari mata uang digital tersebut cukup besar.
Sepanjang 2020, nilai Bitcoin tercatat naik dari sekitar US$7.200 per bitcoin pada 1 Januari 2020 menjadi US$28.840 per bitcoin pada 31 Desember 2020. Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar kurang lebih 3 lipat dalam waktu setahun.
Pada pertengahan Februari 2021, nilai Bitcoin sempat mencapai US$57.500 per bitcoin, tumbuh dari nilai per awal Januari 2021 yang kurang lebih senilai US$29.374 per Bitcoin. (kaw)