PMK 18/2021

Soal Imbalan Bunga, Wajib Pajak Perlu Ajukan Permohonan

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 01 Maret 2021 | 17.31 WIB
Soal Imbalan Bunga, Wajib Pajak Perlu Ajukan Permohonan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib Pajak yang mendapatkan imbalan bunga harus mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga. Permohonan tersebut ditujukan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021. Beleid ini menegaskan dan memerinci ketentuan dalam UU KUP yang sebelumnya direvisi melalui UU Cipta Kerja, termasuk mengenai tata cara pemberian imbalan bunga.

“Dalam hal terdapat imbalan bunga ..., wajib pajak mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar atau tempat PKP dikukuhkan” demikian bunyi Pasal 91 ayat (1) PMK 18/2021.

Permohonan pemberian imbalan bunga tersebut diajukan dengan mencantumkan nomor rekening dalam negeri wajib pajak. Pengajuan permohonan ini dapat dilakukan baik secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan dirjen pajak maupun secara tertulis.

Adapun untuk permohonan secara tertulis dapat disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Dirjen pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga (SKPIB) jika permohonan pemberian imbalan bunga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 PMK 18/2021 serta telah mencantumkan nomor rekening dalam negeri wajib pajak.

Dalam hal SKPIB tidak diterbitkan karena permohonan pemberian imbalan bunga tidak memenuhi ketentuan, dirjen pajak akan menerbitkan pemberitahuan SKPIB tidak diterbitkan kepada wajib pajak.

Jangka waktu penerbitan SKPIB atau pemberitahuan SKPIB tidak diterbitkan tersebut paling lama 1 bulan sejak permohonan pemberian imbalan bunga diterima secara lengkap oleh KPP. Format SKPIB dan SKPIB tidak diberitahukan tercantum dalam Lampiran XX dan Lampiran XXI PMK 18/2021.

Adapun untuk pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan dalam 3 kondisi.

Pertama, surat keputusan keberatan tidak diajukan permohonan banding ke pengadilan pajak. Kedua, putusan banding telah diterima kantor DJP yang berwenang memberikan imbalan bunga. Ketiga, putusan peninjauan kembali telah diterima kantor DJP yang berwenang memberikan imbalan bunga.

Selain itu, beleid ini menerangkan bagi wajib pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat (AS), pemberian imbalan bunga terkait dengan pajak yang terutang dalam mata uang Dolar AS diberikan dalam mata uang rupiah. Pemberian dihitung berdasarkan pada kurs menteri keuangan yang berlaku. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.