Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Selain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), ketentuan penerbitan SKPKB Tambahan (SKPKBT) juga akan mengalami perubahan.
Perubahan itu masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Dalam PP yang menjadi aturan turunan UU Cipta Kerja itu dimuat perubahan atas PP 74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Perubahan ketentuan tentang penerbitan SKPKBT itu merupakan implikasi dihapusnya ketentuan penerbitan ketetapan pajak terhadap pidana pajak yang telah diputus. Ketentuan dalam Pasal 15 ayat (4) UU KUP itu telah dihapus melalui UU Cipta Kerja.
Hal tersebut berdampak pada perubahan pada Pasal 15 dan 16 PP 74/2011 melalui PP 9/2021. Tidak ada lagi penerbitan SKPKBT melewati jangka waktu 5 tahun setelah berakhirnya masa/bagian tahun/tahun pajak.
“Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan ulang … diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak,” penggalan Pasal 15 ayat (2) PP 74/2011 dalam PP 9/2021, dikutip pada Senin (22/2/2021).
Dirjen pajak, sesuai ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1), dapat menerbitkan SKPKBT berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang terhadap pertama, data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Data ini termasuk data yang semula belum terungkap.
Kedua, keterangan tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) UU KUP.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 16 ayat (1), jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut. (kaw)