Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Menag Soroti Perlakuan Pajak atas Zakat, Singgung Tax Credit Malaysia

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Kamis, 08 Oktober 2026 | 11.30 WIB
Menag Soroti Perlakuan Pajak atas Zakat, Singgung Tax Credit Malaysia
<p>Menteri Agama Nasaruddin Umar.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti perlakuan pajak atas zakat yang dibayarkan oleh para wajib pajak Indonesia.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan saat ini Indonesia memperlakukan pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan kredit pajak yang secara langsung mengurangi pajak yang harus dibayar. Hal ini berbeda dengan Malaysia yang memperlakukan zakat sebagai kredit pajak.

"Di Malaysia, kalau kita membayar zakat 100%, berarti kita juga sudah dianggap melunasi pajak karena zakat dijadikan pengurang pajak (tax credit)," ujar Nasaruddin, dikutip ada Kamis (8/10/2026).

Ke depan, Nasaruddin mengatakan ruang diskusi mengenai integrasi keagamaan dan perpajakan harus didalami melalui kajian yang serius.

Setiap kebijakan dan pemahaman yang dibangun harus mengacu pada studi yang kuat, rekam jejak pengalaman negara lain, serta pemetaan realitas sosial yang matang. Hal ini diperlukan agar pemerintah tidak keliru dalam menetapkan kebijakan.

"Hal-hal seperti ini memang harus kita pelajari dan kaji betul-betul secara mendalam dan harus dipahami secara utuh. Jangan sampai kita keliru atau sembarangan memutuskan tanpa pertimbangan yang matang," ujar Nasaruddin.

Sebagai informasi, Indonesia masih memperlakukan pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak atau tax deduction, bukan kredit pajak sebagaimana yang berlaku di Malaysia.

Saat ini, terdapat 3 opsi kebijakan yang sedang dipertimbangkan pemerintah terkait perlakuan pajak atas pembayaran zakat oleh para wajib pajak. Pertama, tetap memperlakukan pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak atau tax deduction.

Kedua, memperlakukan pembayaran zakat sebagai kredit pajak. Ketiga, memberikan insentif berupa modified tax deduction atas pembayaran zakat. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.