INSENTIF PAJAK

Soal Insentif PKB/BBNKB Mobil Listrik, Ini Ketentuan Kemendagri

Muhamad Wildan
Minggu, 21 Februari 2021 | 09.30 WIB
Soal Insentif PKB/BBNKB Mobil Listrik, Ini Ketentuan Kemendagri

Pengisian daya mobil listrik. Kemendagri telah memberikan pedoman baru kepada pemda dalam pemberian insentif PKB dan BBNKB atas mobil listrik berbasis baterai. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan beleid tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk tahun pajak 2021.

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1/2021, Kemendagri memberikan pedoman baru kepada pemda dalam pemberian insentif PKB dan BBNKB atas mobil listrik berbasis baterai.

"Persyaratan untuk mendapatkan insentif ... dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, pandemi Covid-19, upah minimum regional, dan/atau faktor lain yang berpotensi menghambat investasi," bunyi Pasal 13 ayat (1) Permendagri yang berlaku per Februari 2021, dikutip Selasa (16/2/2021).

Pada Pasal 10 Permendagri No. 1/2021 itu, Kemendagri menetapkan pengenaan PKB dan BBNKB atas kendaraan listrik berbasis baterai paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB atau BBNKB.

Pada beleid sebelumnya yakni Permendagri 8/2020 mengenai dasar pengenaan PKB dan BBNKB 2020, Kemendagri menetapkan pengenaan PKB dan BBNKB atas kendaraan listrik berbasis baterai paling tinggi sebesar 30% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Insentif yang sama juga diberikan atas kendaraan listrik berbasis baterai untuk angkutan orang dan barang. Pada permendagri tersebut, pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

"Ketentuan mengenai persyaratan untuk mendapatkan insentif ... aan diatur dengan peraturan gubernur," bunyi Pasal 13 ayat (2) Permendagri 1/2021.

Dengan berlakunya permendagri ini, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan bila ketentuan insentif yang terlanjur diterapkan oleh pemda tidak sejalan dengan Permendagri 1/2021, maka pemda perlu segera menyesuaikan.

"Jika daerah seperti DKI Jakarta, Bali, atau daerah lain sudah menerapkan pajak [PKB/BBNKB] 0%, maka tidak harus menyesuaikan jadi 10%. Angka 10% itu maksimal," ujar Ardian, Selasa (16/2/2021).

Untuk diketahui, dasar pengenaan PKB adalah nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) ditambah dengan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan.

Khusus untuk BBNKB, dasar pengenaan yang digunakan hanya NJKB dan tidak memperhitungkan bobot sebagaimana pada ketentuan PKB. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.