BEA METERAI

Penjelasan DJP tentang Periode Transisi Bea Meterai

Redaksi DDTCNews
Rabu, 17 Februari 2021 | 17.24 WIB
Penjelasan DJP tentang Periode Transisi Bea Meterai

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJP Ani Natalia. (Foto: Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali memberikan penjelasan terkait dengan penerapan UU No.10/2020 tentang Bea Meterai yang mulai berlaku pada tahun ini.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJP Ani Natalia mengatakan payung hukum terkait bea meterai mencakup 6 poin perubahan besar dibandingkan UU No.13/1985.

Poin pertama perubahan adalah perluasan objek meterai tidak hanya sebatas pada dokumen fisik, tapi juga mencakup dokumen elektronik. Kedua, simplifikasi tarif bea meterai menggunakan tarif tunggal Rp10.000 dan mengubah sistem dua tarif yang berlaku sejak tahun fiskal 2000.

"Jadi kenapa tarifnya naik, karena ekonomi kita berkembang pesat maju dibandingkan 20 tahun lalu," katanya di laman Youtube DJP, Rabu (17/2/2021).

Poin ketiga dari perubahan besar terkait bea meterai adalah penyesuaian batas nilai dokumen yang wajib dibubuhi meterai. Sebelumnya nilai dokumen yang menjadi objek meterai mulai dari Rp1 juta, kini ambang batas tersebut naik menjadi Rp5 juta baru wajib menggunakan meterai.

Perubahan ambang batas tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan masyarakat dengan penghasilan rendah dari pengenaan bea meterai.

Keempat, UU No.10/2020 memperkenalkan penggunaan meterai elektronik untuk memberikan kepastian dan kesetaraan antara dokumen fisik dan dokumen digital. "Penggunaan meterai elektronik juga dapat memaksimalkan potensi keuangan negara," ujarnya.

Poin kelima, pemerintah ikut mengatur mekanisme pemberian fasilitas pembebasan bea meterai pada keadaan tertentu seperti bencana alam atau dalam rangka pelaksanaan program pemerintah.

Keenam, beleid bea meterai yang baru juga ikut mengatur mekanisme pemberian sanksi. Hal ini untuk meningkatkan kepatuhan dan meminimalkan tindak pidana terkait pembuatan, peredaran dan penjualan meterai palsu serta meterai bekas pakai.

"Untuk meterai lama yang sudah beredar masih bisa digunakan karena ada masa transisi. Jadi jangan  beli meterai di bawah harga nominal, karena kemungkinan besar itu adalah meterai palsu," imbuhnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.